Jakarta, CNN Indonesia -- Jelang penutupan akhir tahun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memaparkan refleksi akhir tahun yang bertepatan dengan ulang tahun yang ke-11, Senin sore (29/12). Menurut Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, ada sejumlah catatan yang masih perlu mendapat pembenahan dan bakal menjadi tantangan KPK pada 2015.
Tantangan paling utama terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terhadap keputusan parlemen yang menghendaki pemilihan kepala daerah secara tidak langsung. Jika kelak Perppu kembali "diganjal" oleh parlemen, Bambang menduga bakal menimbulkan potensi korupsi yang luar biasa masif.
"Anggota parlemen berpotensi besar melakukan korupsi secara berjamaah dan sistematis dengan karakter yang bersifat greedy corruption dan bahkan corruption by system," ujar Bambang, Ahad (28/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jenis korupsi tersebut sangat struktural karena nilai korupsi besar. Menurut Bambang, dampaknya bakal merongrong pemerintahan daerah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). "Penjarahan dana ini tentu merusak trust public terhadap kekuasaan pemda dan parlemen yang semakin masif," katanya.
Terlepas dari ancaman besar itu, kata Bambang, tahun depan KPK akan fokus mengintegerasikan strategi penindakan melalui perbaikan sistem untuk pencegahan korupsi. Upaya itu dilakukan dengan cara, salah satunya, membangun budaya anti korupsi yang berbasis keluarga dan komunitas.
Bambang memastikan KPK akan berkonsenterasi di sektor yang menjadi kebutuhan dasar rakyat, yakni pendidikan dan kesehatan, selain kemaritiman yang menjadi prioritas pembangunan pemerintah.
Di sektor sumber daya alam, infrastruktur, dan pendapatan negara, KPK bakal sedikit membanting setir dari fokus penanganan kawasan hutan dan tambang. KPK akan memberikan konsenterasi pada sektor sumber daya laut karena salah satu prioritas pembangunan negara saat ini diarahkan ke ranah kemaritiman.
"Kapitaslisasi uang di sektor ini harus dibenahi dengan penguatan sistem agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan," ujarnya.
Perppu Pilkada diterbitkan Presiden era Susilo Bambang Yudhoyono sebagai bentuk penolakan terhadap UU Pilkada yang berisi ketentuan mengenai pilkada oleh DPRD. Perppu tersebut dibuat menjawab kritik dan penolakan keras dari hampir seluruh elemen masyarakat atas pilkada oleh DPRD.