Jakarta, CNN Indonesia -- Masa kerja pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas sebenarnya telah berakhir pada 16 Desember lalu. Namun kini, kursi salah satu pimpinan lembaga antikorupsi itu dibiarkan kosong setelah proses seleksi calon pimpinan KPK mandeg di DPR.
Para wakil rakyat berwacana menunda seleksi calon pimpinan hingga tahun 2015. Tujuannya agar bisa bersamaan dengan seleksi untuk menggantikan Ketua KPK Abraham Samad dan tiga pimpinan lainnya yang berakhir tahun depan.
Penghematan anggaran adalah alasan yang dikemukakan parlemen untuk penundaan pemilihan itu. Lantas, apakah wacana menunda seleksi satu pimpinan KPK pengganti Busyro itu solusi atau malah menimbulkan masalah baru bagi pemberantasan korupsi?
Di satu sisi, keinginan untuk membarengi proses seleksi lima pimpinan KPK menjadi satu waktu memang menghemat anggaran. Pasalnya, proses dan biaya menyeleksi satu pimpinan dengan lima pimpinan sama saja.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penundaan seleksi pengganti Busyro akan membuat pola rekrutmen pimpinan KPK di masa mendatang menjadi normal kembali. Tidak ada lagi rekrutmen satu pimpinan, disusul empat pimpinan di tahun berikutnya.
Namun di sisi lain, DPR harus menjamin bahwa penundaan seleksi satu pimpinan KPK tidak akan berdampak gugatan terhadap proses hukum dan administratif dalam kasus korupsi. Pasalnya, Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK menyatakan, pimpinan harus terdiri dari lima orang.
Jangan sampai upaya menjegal pemberantasan korupsi dengan memanfaatkan situasi kekurangan satu pimpinan di tubuh KPK terjadi. Wacana penundaan seleksi pengganti Busyro bakal terjawab dalam masa sidang DPR awal tahun mendatang. Itu termasuk pekerjaan rumah yang sangat penting bagi para wakil rakyat.