Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya resmi menjerat tersangka penerima suap jual-beli gas alam Bangkalan, Fuad Amin Imron dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penjeratan pasal itu diterapkan menyusul dua sangkaan korupsi yang sebelumnya telah disangkakan terhadap Fuad.
"Terkait dengan pengembangan penyidikan dengan tersangka FA, penyidik menemukan bukti-bukti kemudian disimpulkan ada dugaan terjadi TPPU," kata Juru Bicara KPK Johan Budi Sapto Prabowo usai gelaran refleksi akhir tahun KPK di Jakarta, Senin petang (29/12).
Atas dugaan tersebut, kata Johan, Fuad disangka melanggar Pasal 3 UU no.8 th 2010 dan Pasal 3 ayat (1) UU no.15/2002 yang diubah dengan UU NO 25/2003.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK sebelumnya telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan baru bagi Fuad karena ada dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan saat dia menjabat sebagai Bupati Bangkalan. Menurut Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, kasus Fuad ditingkatkan karena dia diduga melakukan korupsi sejak menjabat sebagai Bupati Bangkalan pada 2003.
"Sangkaan TPPU itu untuk meliputi sprindik (surat perintah penyidikan) sebelumnya," ujar Bambang. Dengan demikian, KPK kini punya kuasa untuk menelusuri aset dan harta kekayaan yang diduga hasil pencucian uang dari hasil korupsi sejak ia menjabat sebagai kepala daerah.
Dalam kasus suap jual-beli gas alam di Bangkalan, Madura, Jawa Timur, KPK telah menetapkan Fuad dan Direktur PT Media Karya Sentosa Antonio Bambang Djatmiko sebagai tersangka. Fuad disangka melanggar Pasal 12a dan 12b, Pasal 5 ayat 2, dan Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Sementara Antonio disangka Pasal 5 ayat 1a dan 1b serta Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Ancaman pidana untuk Fuad yakni sembilan tahun bui, sementara Antonio terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.