PENINJAUAN KEMBALI

MA Usul Pembatasan PK Dicantumkan dalam RUU KUHAP

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Rabu, 07 Jan 2015 15:57 WIB
Pencantuman pengajuan Peninjauan Kembali dalam revisi RUU KUHAP dianggap dapat memberikan kepastian hukum.
Gedung Mahkamah Agung, Jakarta. Menurut MA, Pencantuman pengajuan PK dalam revisi RUU KUHAP dianggap dapat memberikan kepastian hukum. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mahkamah Agung (Hatta Ali) mengusulkan, pembatasan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) dicantumkan dalam revisi Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Pencantuman dianggap dapat memberikan kepastian hukum.

"Untuk pembentuk UU, karena sedang membahas rancangan KUHP maupun KUHAP supaya (pembatasan pengajuan PK) bisa dimasukan sebagai solusi yang terbaik. Apakah dimasukan pembatasan (jumlah) PK atau pembatasan waktu untuk mengajukan PK," kata Hatta Ali di Gedung MA, Jakarta, Rabu (7/1).

Senada dengan Hatta, Juru Bicara MA Suhadi menuturkan MA sepakat jika pembatasan PK dimasukkan dalam revisi KUHAP. "Sekarang revisi KUHAP sedang dibicarakan rancangannya, kalau ada regulasi tentang itu (pembatasan PK), ya silakan saja," ujar Suhadi.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam paparan rencana kerja tahun 2015 di kantornya, Senin (5/1), menuturkan Rancangan Undang-Undang KUHP dan KUHAP masuk dalam Program Legislasi Nasional.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Akhir tahun lalu, MA mengeluarkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2014 yang membatasi pengajuan PK hanya satu kali. Dalam surat edaran tersebut, Ketua MA Hatta Ali meminta Ketua Pengadilan Tinggi dan Pengadilan di seluruh Indonesia untuk tidak mengirimkan berkas pengajuan PK kedua kalinya ke MA.

Namun MA masih membolehkan pengajuan PK kepada pelaku tindak pidana maupun perdata jika putusan PK pertama yang telah diajukan bertentangan dengan putusan pengadilan sebelumnya. Peraturan tersebut termaktub dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 10 Tahun 2009.

Polemik PK bermula ketika bekas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar menggugat Pasal 268 ayat 3 KUHAP. Mahakmah Konstitusi dalam putusan Nomor 34/PUU-XI/2013, membatalkan pasal 268 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam putusan tersebut, MK mengizinkan PK lebih dari satu kali. Lantas, baik terpidana maupun ahli warisnya dapat mengajukan PK atas PK. (rdk/sip)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER