Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Sekertaris Negara Pratikno menyatakan masih belum memutuskan ihwal kewenangan desa yang saat ini gamang berada di dua kementerian. Menurut Pratikno, pemerintah masih memiliki dua pandangan mengenai kewenangan desa.
Kedua pandangan tersebut, kata Pratikno, tidak selalu melekat pada Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Pandangan pertama, lanjut dia, pemerintahan harus langsung terhubung dari pusat sampai ke daerah. "Dari pusat, provinsi, kabupaten kota, sampai desa itu harus menjadi satu alur. Itu pandangan yg pertama," ujar dia kepada CNN Indonesia di kompleks Istana Kepresidenan, kemarin.
Pandangan yang kedua, lanjut Pratikno, mengatakan bahwa desa, baik itu pemerintahan, pembangunan, maupun pemberdayaan masyarakat harus menjadi satu keutuhan. "Jadi ada yang perspektifnya itu integrated secara horizontal di level desa, semua isu ditangani dalam satu desa. Ada yang modelnya adalah integrated alur pemerintahan dari pusat sampai ke desa," tutur mantan Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) itu memaparkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan demikian, Pratikno menjelaskan, jika diibaratkan, maka ada satu perspektif yang lebih vertikal dan satu perspektif lain lebih horisontal. "Nah kami sedang mencari titik temu," kata dia.
Pratikno mengungkapkan, dengan adanya dua pandangan tersebut, pemerintah berkemungkinan untuk meminta kedua kementerian tersebut untuk mengelola desa bersama, termasuk soal pengelolaan dana desa.
"Kami akan menemukan sebuah sintesis yang tepat. Kalau itu (pengelolaan dana desa) kan konsekuensi saja nantinya. Kalau ini secara kelembagaan baik secara vertikal maupun horizontalnya sudah pas, itu konsekuensinya anggaran juga," ujar dia.
Ia mengatakan, pemerintah akan mengikuti bagaimana format kelembagaan yang telah dirancang oleh Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro dalam konteks pengelolaan anggaran. Pratikno juga optimistis proses pencairan dana desa tidak akan terganggu dengan adanya masalah kewenangan desa ini.
Perubahan nomenklatur kementerian menyebabkan beberapa direktorat jenderal memang harus berganti kementerian. Permasalahan timbul dalam kewenangan desa, lantaran kewenangannya masih berada di dua kementerian. Pertama Kementerian Dalam Negeri, seperti saat ini dan kedua berada di Kementerian Desa,Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.