EVAKUASI AIRASIA

Beberapa Pihak yang Berhak Membaca Kotak Hitam

Utami Diah Kusumawati | CNN Indonesia
Selasa, 13 Jan 2015 12:53 WIB
Sesuai konsesus penerbangan internasional, hanya negara tertentu yang boleh ikut investigasi kotak hitam untuk menemukan penyebab kecelakaan pesawat terbang.
Kepala Badan SAR Nasional (Basarnas) Marsdya TNI FHB Soelistyo menjawab pertanyaan wartawan televisi terkait penemuan Flight Data Recorder (FDR) AirAsia QZ8501 di Kantor Basarnas, Jakarta, Senin (12/1) malam. Tim SAR gabungan berhasil menemukan FDR yang merupakan bagian dari blackbox pada Senin pukul 07.11 WIB. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak )
Jakarta, CNN Indonesia -- Banyak negara asing terlibat dalam proses pencarian dan evakuasi pesawat AirAsia QZ8501. Namun, hanya negara tertentu yang boleh ikut serta dalam investigasi dan analisa kotak hitam untuk menemukan penyebab kecelakaan pesawat terbang.

Investigator Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) FX Nurcahyo Utomo mengatakan tidak sembarang negara atau institusi bisa berpartisipasi dalam membaca kotak hitam.

Berdasarkan konsesus internasional dari International Civil Aviation Organization (ICAO), ada pihak-pihak yang diperbolehkan membantu penyelidikan kecelakaan pesawat terbang, termasuk pembacaan kotak hitam. "Negara-negara asing boleh berpartisipasi dalam investigasi kecelakaan pesawat terbang. Namun, tidak semua. Hanya mereka yang bersinggungan secara langsung dengan insiden itu yang boleh," kata Nurcahyo kepada CNN Indonesia, Selasa (13/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nurcahyo mengatakan pihak yang bertanggungjawab dalam investigasi kecelakaan pesawat terbang meliputi negara tempat kecelakaan terjadi. Dalam hal ini, pemerintah Indonesia melalui KNKT Indonesia yang mesti mengambil tanggungjawab utama dalam penyelidikan.

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Penerbangan Nomor 1 Tahun 2009 pasal 357 paragraf 1 di mana KNKT Indonesia memiliki kewajiban untuk melaksanakan investigasi dan menetapkan kasus penyebab kecelakaan pesawat terbang dan insiden serius dalam wilayah Indonesia.

Selain itu, negara pembuat badan, mesin serta desain pesawat juga turut bertanggungjawab dalam proses investigasi kecelakaan.

"Jika misalnya ditemukan kecurigaan patah sayap atau kerusakan mesin karena satu hal tertentu, akan segera dilaporkan kepada pembuat pesawat bersangkutan, dalam kasus AirAsia, ya pihak Airbus," kata pengamat penerbangan Gerry Soejatman.

Negara yang warganya menjadi korban dalam kecelakaan pesawat terbang juga bisa turut andil dalam menyelidiki investigasi QZ8501. Negara tersebut diantaranya Singapura, Perancis (kopilot), Malaysia dan Korea Selatan.

"Negara tersebut boleh ikut menyelidiki karena warganya turut menjadi korban," ujar Nurcahyo.

Pelibatan KNKT Perancis

Sementara itu, Gerry menilai pelibatan KNKT Perancis dalam investigasi kecelakaan pesawat terbang disebabkan oleh adanya dugaan kuat kesamaan penyebab dengan kasus pesawat AirFrance 447.

Pesawat yang sama-sama menggunakan mesin Airbus A330 tersebut jatuh di Samudera Atlantik akibat kesalahan mesin, yakni inkonsistensi sementara antara ukuran kecepatan udara yang menyebabkan terputusnya autopilot dan macetnya aerodinamika.

"BEA atau Bureau d'Enquetes et d'Analyses (lembaga investigasi kecelakaan pesawat terbang Perancis) diundang karena ada kecurigaan mirip kecelakan AirFrance," ujar dia.

Gerry kemudian mengatakan hasil analisa dan pembacaan data dari Flight Data Recorder (FDR) dan Cockpit Voice Recorder (CVR) akan dibuat menjadi laporan. "Pendapat yang ada dibuat jadi satu dan dilakukan penyempitan kemungkinan untuk dilakukan pembahasan dan pengambilan kesimpulan," kata dia menjelaskan.

Hasil tersebut, katanya, akan dipublikasikan terlebih dahulu kepada keluarga korban sebelum ke khalayak umum seperti media. "Ada beberapa cara berbeda dalam memberitahu hasil analisa kecelakaan kepada keluarga korban. KNKT Indonesia juga pasti punya cara tersendiri," ujar dia. (utd/sip)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER