BURSA KAPOLRI

Soal Budi Gunawan, NasDem: Kenapa Baru Sekarang?

Ranny Virginia Utami | CNN Indonesia
Selasa, 13 Jan 2015 16:44 WIB
Sekretaris Jenderal NasDem mempertanyakan jika Budi Gunawan tak jadi calon Kapolri, apakah tetap dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi?
Kalemdikpol Polri Komisaris Jenderal Budi Gunawan. (Detik.com)
Jakarta, CNN Indonesia -- Sekretaris Jenderal Partai NasDem Patrice Rio Capella menilai, jika Komisaris Jenderal Budi Gunawan tak ditetapkan sebagai calon Kapolri, belum tentu KPK menjadikannya tersangka. Penetapan Budi sebagai tersangka menurut Rio membuat suasana menjadi rumit.

"Dari kemarin tak ada persoalan, baru hari ini ketika proses politik sedang kami lakukan," kata Rio di Jakarta, Selasa (13/1).

Seharusnya, jika memang KPK punya data, Budi Gunawan menurut Rio jadi tersangka sejak lama. Apalagi kasus yang menjerat Budi saat ia masih menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier. "Itu sudah lama sekali, kenapa tidak dari dulu, kenapa baru sekarang?" tanyanya. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sesama penegak hukum, KPK dan Polri menurut Rio seharusnya jangan saling melemahkan. KPK juga diminta menghormati proses politik yang tengah dijalankan DPR. "Apalagi Presiden sudah menyampaikan (pencalonan Budi)," ujar Rio.

Rio melanjutkan, penegakan hukum tergantung sebuah momentum. Ketika penegakan hukum dilakukan tanpa memanda momentum, Rio menilai akan ada rasa ketidakadilan. "Hukum yang ditegakkan tanpa momentum, maka ia akan menjadi sebuah huru-hara hukum," katanya.

Ketua KPK Abraham Samad mengatakan penyidik telah menemukan dua bukti yang cukup dan valid atas transaksi yang tidak wajar dari Budi Gunawan. Lebih lanjut, Abraham menjelaskan, KPK telah menggelar penyelidikan terkait hal tersebut sejak Juli 2014 lalu.

Karena itu Budi Gunawan dijadikan tersangka dan diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 ayat 2 Pasal 11 atau 12 B Undang-undang Nomor 31 tahun1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(sur/sip)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER