BURSA KAPOLRI

Tb Hasanuddin Minta Jokowi Tarik Pencalonan Budi Gunawan

Christie Stefanie | CNN Indonesia
Selasa, 13 Jan 2015 15:53 WIB
Meski menjunjung asas praduga tak bersalah, secara etika seharusnya Jokowi membatalkan pencalonan Budi tersebut karena sang calon menjadi tersangka KPK.
Komjen
Jakarta, CNN Indonesia -- Politikus senior PDI Perjuangan Tubagus Hasanuddin meminta Presiden Joko Widodo untuk mencabut pencalonan Budi Gunawan sebagai Kapolri. Pasalnya, kandidat tunggal Kapolri itu sudah resmi dinyatakan sebagai tersangka kasus rekening gendut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Tidak bisa dong. Tidak bisa mempromosikan seorang tersangka," kata Hasanuddin, Selasa (13/1), beberapa saat setelah Budi Gunawan menjadi tersangka.

Meski masih dapat menggunakan asas praduga tak bersalah, menurut Hasanuddin, secara etika seharusnya Jokowi menarik pencalonan Budi Gunawan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tb Hasanuddin pun mengusulkan kepada Jokowi untuk mengajukan nama lain sebagai calon Kapolri. "Lebih bagus mencari calon lain, dan kalau Pak Jokowi mau ganti harus kirim surat menarik," kata Sekretaris Fraksi MPR itu.

Hasanuddin pun meminta kepada KPK untuk membeberkan jelas alasan penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka.

Di Kantor KPK, Ketua KPK Abraham Samad mengatakan penyidik telah menemukan dua bukti yang cukup dan valid atas transaksi yang tidak wajar dari Budi Gunawan. KPK juga telah menggelar penyelidikan terkait hal itu sejak Juli 2014.

Budi Gunawan dijadikan tersangka dan diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 ayat 2 Pasal 11 atau 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dugaan rekening gendut Budi Gunawan mengemuka ketika PPATK melakukan penelusuran pada 2010 terhadap sejumlah pejabat polisi, termasuk Budi. Dari hasil penelusuran itu, ditemukan ada indikasi tak wajar dalam rekening Budi Gunawan.

“(Ketua PPATK) Pak M. Yusuf mengakui ada indikasi tak wajar dalam rekening Budi Gunawan,” kata peneliti hukum ICW Aradila Caesar, Senin (12/1), usai pertemuan dengan PPATK di Kantor PPATK.

Temuan tersebut telah dilaporkan PPATK kepada Kepolisian, KPK, dan Kejaksaan Agung sebagai pihak yang berwenang untuk mengklarifikasi dan menindaklanjutinya. Polri kemudian melakukan penelusuran internal yang berujung pada kesimpulan bahwa rekening Budi Gunawan adalah wajar dan merupakan hasil bisnis dia.

Budi Gunawan saat ini menjabat Kepala Lembaga Pendidikan Polri. Jenderal bintang tiga itu dikenal dekat dengan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan pernah menjadi ajudan Megawati pada 2001-2005. Budi juga sempat menduduki jabatan Kapolda Jambi dan Kapolda Bali.                    

(sur/agk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER