BURSA KAPOLRI

Kompolnas: Hanya DPR yang Bisa Setop Pencalonan Budi Gunawan

Suriyanto | CNN Indonesia
Selasa, 13 Jan 2015 19:14 WIB
Presiden masih punya delapan nama lain yang bisa diajukan untuk jadi Kapolri jika DPR menolak Budi Gunawan.
Tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji sekaligus calon Kapolri Budi Gunawan menerima kedatangan anggota Komisi II DPR RI, di kediamanny. Jakarta, Selasa, 13 Januari 2015. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Edi Saputra Hasibuan menyatakan, yang bisa menghentikan proses pencalonan Komisaris Budi Gunawan sebagai Kapolri hanya DPR. Komisi III DPR yang akan menggelar uji kepatutan dan kelayakan dipersilakan menolak Budi jika dinilai tak layak untuk menjadi pimpinan Korps Bhayangkara.

Menurut Edi, Presiden saat ini tak mungkin menarik surat pengajuan calon Kapolri karena surat sudah dikirimkan. "Sekarang tinggal menunggu DPR," kata Edi kepada CNN Indonesia, Selasa (13/1).

Jika DPR menolak, Presiden dinilai Edi tak akan kesulitan mengajukan nama lain. Pasalnya, Kompolnas mengusulkan sembilan nama kepada Presiden, termasuk Budi Gunawan. Semua nama yang diajukan berpangkat bintang tiga atau komisaris jenderal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Delapan nama lainnya adalah Wakapolri Badrodin Haiti, Inspektur Pengawasan Umum Dwi Priyatno, Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan Putut Eko Bayuseno, Kepala Badan Reserse dan Kriminal Suhardi Alius, Kepala Badan Narkotika Nasional Anang Iskandar, Kepala Badan Intelijen dan Keamanan Djoko Mukti Haryono, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Saud Usman Nasution.

"Banyak nama lain yang bisa diajukan presiden," kata Edi.

Kewenangan Presiden untuk memilih satu nama yang diajukan ke Komisi III DPR. Termasuk saat presiden memilih Budi Gunawan. Edi menegaskan, saat mengajukan sembilan nama lalu, Kompolnas tak mengajukan berdasarkan sistem rangking. Semua diajukan berdasarkan penilaian yang ada serta kepangkatan bintang tiga.

Kompolnas, lanjut Edi, akan mendukung siapapun pilihan presiden karena itu sudah jadi hak preogratif presiden. Termasuk saat Presiden menunjuk calon tunggal Kapolri Budi Gunawan.

Saat ini Budi memang sudah dijadikan tersangka oleh KPK. "Kompolnas menghormati proses hukum di KPK," kata Edi.

Ketua KPK Abraham Samad mengatakan penyidik telah menemukan dua bukti yang cukup dan valid atas transaksi yang tidak wajar dari Budi Gunawan. Lebih lanjut, Abraham menjelaskan, KPK telah menggelar penyelidikan terkait hal tersebut sejak Juli 2014 lalu.

Karena itu Budi Gunawan dijadikan tersangka dan diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 ayat 2 Pasal 11 atau 12 B Undang-undang Nomor 31 tahun1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (sur/sip)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER