Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Komisi III Bidang Hukum DPR Aziz Syamsuddin menyatakan delapan fraksi di DPR sepakat untuk tetap menggelar uji kelayakan dan kepatutan (
fit and proper test) calon Kapolri Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Ini karena pencalonan Budi Gunawan sudah melalui prosedur yang tetap --meski Selasa kemarin (12/1) dia ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus rekening gendut.
Kedelapan fraksi yang menyetujui
fit and proper test digelar yakni PDI Perjuangan, Golkar, NasDem, PKS, PAN, Fraksi Gerindra, PKB, dan Hanura. Uji kelayakan akan digelar Komisi III DPR pagi ini, Rabu (14/1), pukul 09.00 WIB. Kemarin, anggota Komisi III telah lebih dulu mengunjungi kediaman Budi Gunawan.
Sementara dua fraksi, Demokrat dan PPP, berbeda pandangan soal uji kelayakan tersebut. "Demokrat memberikan catatan untuk tidak melanjutkan (
fit and proper test). PPP mengatakan bisa dilanjutkan tapi harus konfirmasi ke KPK," ujar Aziz.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Demokrat maupun PPP mempertimbangkan sangkaan korupsi rekening gendut yang membelit jenderal polisi bintang tiga tersebut. (Baca:
KPK Temukan Dua Alat Bukti Budi Gunawan Terima Hadiah)
Presiden Joko Widodo sebelumnya melayangkan surat pengajuan Kepala Lembaga Pendidikan Polri Komjen Pol Budi Gunawan kepada DPR pada Jumat (8/1). Merujuk Pasal 11 ayat (3) UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI, DPR dapat menyetujui atau tidak menyetujui usulan calon Kapolri dari Presiden dalam waktu 20 hari.
Persetujuan terhadap calon kapolri pilihan Presiden akan disampaikan Kamis (15/1) saat DPR menggelar rapat paripurna.
Dugaan rekening gendut Budi mengemuka ketika Pusat Pelaporan dadn Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan penelusuran terhadap transaksi sejumlah pejabat polisi, termasuk Budi. Dari hasil penelusuran itu, ditemukan ada indikasi tak wajar dalam rekening Budi Gunawan.
Namun Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Ronny Sompie menegaskan, Polri telah menyelidiki laporan PPATK yang disampaikan tahun 2010. Hasilnya, Polri tak menemukan indikasi tindak pidana dalam transaksi Budi.
(rdk/agk)