"Tentu melalui proses, ada di Dewan Kebijakan yang dipimpin Wakapolri, dan langkah berikutnya bagaimana kelanjutan proses hukum ini," kata Sutarman usai bertemu Ketua KPK Abraham Samad di Mabes Polri, Selasa petang (13/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selasa siang (13/1), KPK menetapkan Budi sebagai tersangka penerimaan hadiah atau janji. Menurut Ketua KPK Abraham Samad, kasus yang menjerat Budi terjadi ketika dia menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier di Mabes Polri dan jabatan lain.
Dugaan rekening gendut Budi mengemuka ketika Pusat Pelaporan dadn Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan penelusuran terhadap transaksi sejumlah pejabat polisi, termasuk Budi. Dari hasil penelusuran itu, ditemukan ada indikasi tak wajar dalam rekening Budi Gunawan.
Namun Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Ronny Sompie menegaskan, Polri telah menyelidiki laporan PPATK yang disampaikan tahun 2010. Hasilnya, Polri tak menemukan indikasi tindak pidana dalam transaksi Budi.
Budi Gunawan saat ini menjabat Kepala Lembaga Pendidikan Polri. Jenderal bintang tiga itu dikenal dekat dengan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan pernah menjadi ajudan Megawati pada 2001-2005. Budi juga sempat menduduki jabatan Kapolda Jambi dan Kapolda Bali.
Budi merupakan calon tunggal Kapolri yang diajukan Presiden Joko Widodo ke DPR. Meski statusnya kini tersangka, Komisi III DPR tetap akan menggelar uji kelayakan dan kepatutan terhadapnya hari ini. (Baca: Pagi Ini, Komisi III DPR Uji Calon Kapolri Tersangka KPK) (rdk/sip)