BURSA KAPOLRI

Praduga Tak Bersalah, Polri Beri Bantuan Hukum Budi Gunawan

Rinaldy Sofwan Fakhrana | CNN Indonesia
Rabu, 14 Jan 2015 07:57 WIB
Kapolri Jenderal Sutarman belum tahu apakah Budi yang semula dicalonkan untuk menggantikannya itu, bakal diberhentikan atau tidak dari institusi Polri.
Kom
Jakarta, CNN Indonesia -- Penetapan tersangka terhadap Komisaris Jenderal Budi Gunawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi bakal berdampak terhadap status Budi di Kepolisian. Kapolri Jenderal Sutarman menyatakan pemberhentian Budi dari institusi Polri masih harus menunggu proses lebih lanjut.

"Tentu melalui proses, ada di Dewan Kebijakan yang dipimpin Wakapolri, dan langkah berikutnya bagaimana kelanjutan proses hukum ini," kata Sutarman usai bertemu Ketua KPK Abraham Samad di Mabes Polri, Selasa petang (13/1).

Sutarman menyatakan Kepolisian belum bisa memutuskan apakah Budi bakal diberhentikan atau tidak. "Tentu kami hormati asas praduga tak bersalah. Untuk itu kami menunggu proses hukum yang dilakukan KPK," ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Oleh karena Budi Gunawan masih berstatus perwira tinggi aktif di Polri, maka Polri akan memberi bantuan hukum sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. Polri juga akan memberikan bantuan dalam proses penyidikan sesuai yang dibutuhkan KPK, namun akan menyerahkan sepenuhnya proses itu kepada KPK.

Selasa siang (13/1), KPK menetapkan Budi sebagai tersangka penerimaan hadiah atau janji. Menurut Ketua KPK Abraham Samad, kasus yang menjerat Budi terjadi ketika dia menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier di Mabes Polri dan jabatan lain.

KPK menyangka Budi melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2 Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Menurut KPK, ditemukan transaksi tidak wajar selama proses penyelidikan yang dimulai pada Juli 2014.

Dugaan rekening gendut Budi mengemuka ketika Pusat Pelaporan dadn Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan penelusuran terhadap transaksi sejumlah pejabat polisi, termasuk Budi. Dari hasil penelusuran itu, ditemukan ada indikasi tak wajar dalam rekening Budi Gunawan.

Namun Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Ronny Sompie menegaskan, Polri telah menyelidiki laporan PPATK yang disampaikan tahun 2010. Hasilnya, Polri tak menemukan indikasi tindak pidana dalam transaksi Budi.

Budi Gunawan saat ini menjabat Kepala Lembaga Pendidikan Polri. Jenderal bintang tiga itu dikenal dekat dengan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan pernah menjadi ajudan Megawati pada 2001-2005. Budi juga sempat menduduki jabatan Kapolda Jambi dan Kapolda Bali.

Budi merupakan calon tunggal Kapolri yang diajukan Presiden Joko Widodo ke DPR. Meski statusnya kini tersangka, Komisi III DPR tetap akan menggelar uji kelayakan dan kepatutan terhadapnya hari ini. (Baca: Pagi Ini, Komisi III DPR Uji Calon Kapolri Tersangka KPK) (rdk/sip)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER