BURSA KAPOLRI

Tersangka Korupsi Bercita-cita Berantas Korupsi

Hafidz Mukti Ahmad | CNN Indonesia
Rabu, 14 Jan 2015 10:59 WIB
Sungguh dilematis negeri ini, cita-cita mulia untuk memberantas korupsi hadir dari calon Kapolri yang telah ditetapkan tersangka oleh lembaga antirasuah.
Komjen
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka atas kasus dugaan rekening gendut yang dimilikinya. Namun penetapan Budi sebagai tersangka penerima gratifikasi tidak menghalangi DPR untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadapnya sebagai calon Kapolri, Rabu (14/1).

Uji kelayakan adalah proses yang wajib dilalui setiap calon Kapolri, dan Budi menjadi calon tunggal setelah Presiden Joko Widodo menunjuknya, Jumat pekan lalu (9/1).

Pemaparan Budi dalam uji kelayakan di hadapan Komisi III DPR cukup komprehensif, khususnya dalam agenda pemberantasan korupsi dan pidana pencucian uang. Komitmennya untuk membebaskan jajaran Polri dari korupsi terlihat bahkan ditaruh di urutan teratas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemberantasan korupsi Polri akan berkerjasama dengan Kompolnas (Komisi Kepolisian Nasional)," kata Budi dalam pemaparannya.

Tak hanya itu, kasus korupsi, bersama tindak pidana pencucian uang, akan menjadi kasus khusus yang ditangani oleh tim terpisah di Polri jika Budi menjadi Kapolri.

"Kami akan membentuk Satgassus (Satuan Tugas Khusus) Berantas Narkoba dan TPPU, Satgassus Anti Narkoba-Judi, Satgassus Sikat Illegal Fishing, Satgassus Libas Preman," kata Budi. Ia setidaknya berniat untuk membentuk 15 Satuan Petugas Khusus.

Namun kenyataan pahit harus ditelan Budi. Sengaja atau tidak, KPK memberikan pukulan telak kepadanya, yang berefek domino kepada Presiden Jokowi. Status Budi kini tersangka korupsi, dan tidak ada istilah Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3 di KPK.

Cita-cita antikorupsi pun seakan tidak masuk akal saat status tersangka telah diemban Budi. "Antikorupsi untuk mewujudkan Bhayangkara yang bersih KKN," kata jenderal bintang tiga itu.

Pembelaan atas status tersangkanya pun keluar dari mulut Budi yang kini menjabat sebagai Kepala Lembaga Pendidikan Polri. Budi mengakui benar memiliki rekening gendut, namun bukan dari hasil korupsi.

"Tentang rekening gendut, itu benar pada rekening saya terhadap transaksi keuangan terkait bisnis keluarga yang melibatkan pihak ketiga selaku kreditur," ujarnya.

Berdasarkan mekanisme yang berlaku, ujar Budi, Badan Reserse Kriminal Polri menindaklanjuti temuan tersebut, kemudian menyerahkan hasil penyelidikannya kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada 18 Juni 2010. Bareskrim saat itu menemukan transaksi keuangan Budi wajar. Tidak ada yang melanggar hukum.

Melonjaknya jumlah kekayaannya pada periode 2008-2013, menurut Budi, karena peningkatan nilai jual pajak atas kekayaan yang ia miliki. "Pada 23 Juni 2013, untuk yang kedua kalinya saya sampaikan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara), mengalami peningkatan, penyesuaian tiap tahun karena adanya peningkatan nilai jual pajak," kata dia. Juga karena belum lengkapnya surat-surat kepemilikan atas penambahan atau pengurangan aset pada saat pelaporan LHKPN  2008.

Oleh sebab itu Budi yakin seluruh kekayaannya bersifat legal dan dapat dipertanggungjawabkan. Namun pembelaan apapun yang dikeluarkan oleh Budi, nantinya mesti dibuktikan di persidangan.

Menilik rekam jejak KPK yang selalu mencetak 'gol' dalam setiap 'pertandingan' dan keluar sebagai pemenang, sulit bagi para tersangka untuk mengelak dari sangkaan korupsi yang disematkan KPK.

Tersangka KPK sekaligus calon Kapolri Budi Gunawan menerima anggota Komisi II DPR di kediamannya, Jakarta, Selasa, 13 Januari 2015. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono.)
(pit/agk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER