Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Kepolisian Jenderal Sutarman mengatakan tidak ada persoalan dalam institusinya paska penetapan Komisaris Jenderal Budi Gunawan, sebagai tersangka dugaan penerimaan hadiah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Di internal tidak ada persoalan. Persoalan-persoalan ini muncul di luar Polri tapi berimbas pada organisasi Polri," kata Sutarman usai upacara HUT Satuan Pengamanan ke-34, di Lapangan Bhayangkara, Jakarta, Rabu (14/1).
Sutarman tidak menyebutkan persoalan di luar Polri yang dimaksud. Namun, Sutarman mengatakan institusinya akan mendukung penuh keputusan Presiden Jokowi soal pencalonan Budi Gunawan sebagai Kapolri yang baru.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Beliau (Jokowi) sudah ketemu saya dan kami juga mendukung," ujarnya menegaskan.
Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka setelah ditunjuk sebagai calon tunggal Kapolri. Berdasarkan keterangan KPK kasus yang membelit Kepala Lembaga Pendidikan Kepolisian itu berawal dari laporan hasil analisis PPATK pada 2010 silam.
Penetapan Budi sebagai tersangka, sontak mengundang dugaan peristiwa ini sarat unsur politis dan konflik internal.
Saat ditanyai hal tersebut, Sutarman membantah dan menegaskan institusinya baik-baik saja.
"Saya kira itu tidak ada, itu interpretasi yang berkembang di luar. Kami akan mendukung sepenuhnya keputusan Presiden," ujar perwira bintang empat itu.
Pada Selasa (13/1) malam, KPK menetapkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka penerimaan hadiah atau janji.
"Setelah penyelidikan yang begitu lama, KPK menemukan lebih dari dua alat bukti dan memutuskan BG sebagai tersangka penerima hadiah ketika tersangka menjabat sebagai penyelenggara negara," kata Ketua KPK Abraham Samad.
Samad mengatakan kasus yang menjerat Budi terjadi ketika dia menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier di Mabes Polri dan jabatan lainnya. Atas perbuatan tersebut, Budi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2 Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(utd/sip)