"Walaupun tidak dilibatkan, walaupun tidak diajak bicara, saya tetap loyal pada keputusan Presiden," kata Sutarman di Lapangan Bhayangkara, Jakarta, Rabu (14/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono, memang Polri dilibatkan dalam proses pemilihan kepala institusinya. Setidaknya, Polri dihubungi untuk dimintai pendapat.
Begitu pula pada proses pemilihan Sutarman yang kini masih menjabat. Polri dan Kompolnas pada saat itu sama-sama mengusulkan nama Sutarman yang akhirnya ditunjuk sebagai calon tunggal Kapolri.
Penunjukan Budi Gunawan selain tidak melibatkan Polri juga tidak melibatkan KPK dan PPATK. Padahal, sebelumnya sudah sejak lama diduga memiliki rekening gendut.
Akhirnya, KPK menetapkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka penerimaan hadiah atau janji. "Setelah penyelidikan yang begitu lama, KPK menemukan lebih dari dua alat bukti dan memutuskan BG sebagai tersangka penerima hadiah ketika tersangka menjabat sebagai penyelenggara negara," kata Ketua KPK Abraham Samad.
Samad mengatakan, kasus yang menjerat Budi terjadi ketika dia menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier di Mabes Polri dan jabatan lainnya. Atas perbuatan tersebut, Budi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2 Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (pit/sip)