BURSA KAPOLRI

Hamdan Zoelva: Masa Calon Kapolri Tersangka? Tak Patut

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Rabu, 14 Jan 2015 12:20 WIB
Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva menilai tidak patut jika seorang calon Kapolri merupakan tersangka atas kasus korupsi yang dilakukan sepanjang hidupnya.
Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi yang baru saja demisioner, Hamdan Zoelva, menyampaikan pandangannya terhadap status tersangka yang diberikan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap, Komisaris Jenderal Budi Gunawan, Calon Kapolri yang diajukan Presiden Joko Widodo. Menurutnya, tidak patut jika seorang calon Kapolri merupakan tersangka atas kasus korupsi yang dilakukan sepanjang hidupnya.

"Masa seorang calon Kapolri menjadi tersangka? Seorang calon Kapolri tersangka dan lolos, apa kata dunia?
Apapun faktor politiknya, tapi kita harus melihat aspek kepatutan," ujar Hamdan ketika ditemui selepas acara pengucapan sumpah jabatan Ketua MK, Rabu (14/1).

Hamdan mengatakan tahapan fit and proper test seharusnya tidak perlu lagi dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Padahal, diketahui pada Rabu pagi tadi tes kelayakan telah dilakukan oleh Komisi III DPR RI terhadap calon Kapolri tunggal dari Presiden Joko Widodo tersebut.

"Apa lagi yang mau di fit and proper tes? dengan segala hormat, saya kenal dengan Budi Gunawan. Beliau orang yang sangat profesional. Legitimasi publik menjadi penting untuknya," ujar Hamdan singkat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka setelah ditunjuk sebagai calon tunggal Kapolri oleh Presiden Joko Widodo. Berdasarkan keterangan KPK, kasus yang membelit Kepala Lembaga Pendidikan Kepolisian itu berawal dari laporan hasil analisis PPATK pada 2010 silam.

KPK menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka atas kasus gratifikasi pada Selasa (13/1) malam tadi. Ketua KPK, Abraham Samad, mengatakan kasus yang menjerat Budi terjadi ketika beliau menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier di Mabes Polri dan jabatan lainnya.

Atas perbuatan tersebut, Budi Gunawan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2 Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (sip/sip)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER