Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Hukum DPR RI resmi menyetujui pencalonan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai Kapolri. Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno menyampaikan, dia masih menanti keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pemilihan tersebut.
"Nanti kami akan menghadap Presiden tentu untuk menyampaikan pertimbangan kepada beliau mengenai yang harus dilakukan dengan hasil ini. Belum ada keputusan dari DPR," ujar Tedjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (14/1).
Selain hasil uji kelayakan dan kepatutan (
fit and proper test) yang telah dilakukan Komisi III DPR, Jokowi tengah mengamati perkembangan proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tedjo yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengatakan, Presiden akan menggunakan saran dan rekomendasi Kompolnas sebagai bahan pertimbangan.
"Tetap kami berikan kalau beliau meminta calon pengganti. Kami berikan sesuai dengan yang sudah kami ajukan, yang sisanya itu. Kalau ada opsi lain nanti kami akan berbicara lebih lanjut lagi dengan Presiden," kata Tedjo.
Calon pengganti yang dimaksud Tedjo yakni delapan jenderal bintang tiga lainnya, di antaranya Wakapolri Komjen Badrodin Haiti, Irwasum Komjen Dwi Priyatno, Kabaharkam Komjen Putut Eko Bayuseno, Kabareskrim Komjen Suhardi Alius, Kepala Pelaksana Harian Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Anang Iskandar, Kabaintelkam Komjen Djoko Mukti Haryono, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Saud Usman Nasution.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua KPK Abraham Samad mengumumkan status tersangka atas nama Budi Gunawan, Selasa (13/1). Budi diduga menerima hadiah dalam kapasitas sebagai penyelenggara negara.
Samad mengatakan, kasus yang menjerat Budi terjadi ketika dia menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier di Mabes Polri dan jabatan lainnya.
Atas perbuatan tersebut, Budi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2 Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(rdk/obs)