"Mekanisme fit and proper test di Komisi III DPR adalah ranah politik yang terkait kewenangan Bapak Presiden," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Inspektur Jendral Ronny Sompie melalui pesan singkat, Rabu (14/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin di ruang rapatnya pada Rabu sore (14/1), mengatakan musyawarah mufakat telah ditempuh DPR untuk menyetujui pencalonan. Hasil rapat pleno tersebut akan dilaporkan kepada rapat paripurna Kamis mendatang (15/1).
Selasa siang (13/1), Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mengumumkan status Budi sebagai tersangka kasus penerimaan hadiah. Tim penyidik KPK menyebut telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menggali kasus rekening gendut milik Budi.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Budi tercatat memiliki harta senilai total Rp 22,65 miliar per 26 Juli 2013. Jumlah tersebut bertambah lima kali lipat dibanding catatan harta lima tahun lalu, 19 Agustus 2008 yang berjumlah Rp 4,68 miliar.
Budi memastikan bahwa seluruh harta yang dia miliki diperoleh dengan cara legal. Budi juga membantah sangkaan yang dituduhkan KPK kepada dirinya. (rdk/obs)