BURSA KAPOLRI

Polri: Uji Kelayakan Calon Kapolri Ranah Politik

Rinaldy Sofwan Fakhrana | CNN Indonesia
Rabu, 14 Jan 2015 19:22 WIB
Polri menyerahkan sepenuhnya proses pergantian Kapolri Jenderal Sutarman kepada Presiden Joko Widodo.
Komjen Budi Gunawan mengikuti uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test calon Kapolri di Komisi III, DPR RI, Jakarta, Rabu, 14 Januari 2015. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka terkait transaksi mencurigakan dan penerimaan hadiah oleh KPK, proses uji kelayakan dan kepatutan calon Kapolri tetap berjalan sebagai bagian tindak lanjut surat Presiden tentang pengusulan Kapolri. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menolak mengomentari persetujuan Komisi Hukum DPR yang memilih Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai Kapolri hari ini, Rabu (14/1). Polri menyerahkan sepenuhnya proses pergantian Kapolri kepada Presiden Joko Widodo.

"Mekanisme fit and proper test di Komisi III DPR adalah ranah politik yang terkait kewenangan Bapak Presiden," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Inspektur Jendral Ronny Sompie melalui pesan singkat, Rabu (14/1).

Ronny menyatakan, sejak awal Kapolri Jenderal Sutarman sudah menjelaskan penunjukan penggantinya adalah hak prerogatif Presiden. Karena itu, Polri menyerahkan sepenuhnya pada keputusan politik yang diambil Presiden bersama DPR.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Komisi Hukum DPR telah menyetujui pencalonan Budi Gunawan sebagai calon tunggal Kapolri menggantikan Jenderal Sutarman, Rabu sore (14/1). Budi terpilih secara aklamasi setelah mengikuti uji kelayakan dan kepatutan.

Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin di ruang rapatnya pada Rabu sore (14/1), mengatakan musyawarah mufakat telah ditempuh DPR untuk menyetujui pencalonan. Hasil rapat pleno tersebut akan dilaporkan kepada rapat paripurna Kamis mendatang (15/1).

Budi sebelumnya diusulkan sebagai calon Kapolri oleh Presiden Joko Widodo, Jumat lalu (9/1). Namun, pencalonan tersebut menuai kontroversi.

Selasa siang (13/1), Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mengumumkan status Budi sebagai tersangka kasus penerimaan hadiah. Tim penyidik KPK menyebut telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menggali kasus rekening gendut milik Budi.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Budi tercatat memiliki harta senilai total Rp 22,65 miliar per 26 Juli 2013. Jumlah tersebut bertambah lima kali lipat dibanding catatan harta lima tahun lalu, 19 Agustus 2008 yang berjumlah Rp 4,68 miliar.

Budi memastikan bahwa seluruh harta yang dia miliki diperoleh dengan cara legal. Budi juga membantah sangkaan yang dituduhkan KPK kepada dirinya. (rdk/obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER