BURSA KAPOLRI

Hentikan Budi, Jokowi Harus Putuskan sebelum Paripurna DPR

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Kamis, 15 Jan 2015 07:22 WIB
Jika paripurna DPR hari ini menyetujui Budi, akan lebih sulit bagi Jokowi untuk menolak melantik mantan ajudan Mega yang ia ajukan sebagai calon Kapolri itu.
Komjen Budi Gunawan mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR, Jakarta, Rabu (14/1). (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pakar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada Oce Madril menyatakan Presiden Joko Widodo harus menentukan sikap jelas sebelum sidang paripurna DPR digelar hari ini, Kamis (15/1). Pasalnya, paripurna bakal mengumumkan persetujuan DPR atas Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kapolri pengganti Jenderal Pol Sutarman.

Keputusan tegas Jokowi, ujar Oce, sangat dibutuhkan untuk dapat menghentikan Budi Gunawan yang telah menjadi tersangka KPK, dilantik sebagai Kapolri. "Jokowi bisa mengusulkan nama lain sebelum Budi Gunawan diputuskan DPR menjadi Kapolri dalam paripurna hari ini," kata Oce kepada CNN Indonesia. (Baca ICJR: Jokowi Lamban soal Budi, Padahal Bola di Tangannya)

Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi itu berpendapat akan berat bagi Jokowi untuk menolak pelantikan Budi Gunawan jika sidang paripurna DPR hari ini menyetujui Budi sebagai Kapolri. Apalagi proses politik yang berlangsung di DPR telah sesuai dengan prosedur yang berlaku, yakni merujuk pada Undang-Undang Kepolisian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam UU Kepolisian tersebut, DPR menggelar uji kelayakan dan kepatutan dari nama calon Kapolri yang diusulkan oleh Presiden. DPR dapat memberikan persetujuan atau penolakan pada nama tersebut selama 20 hari. Setelah muncul kesepakatan, maka Presiden menerbitkan Keputusan Presiden sekaligus melantik Kapolri baru.

"Kalau Jokowi lamban dan menunggu paripurna DPR, itu akan menimbulkan komplikasi hukum. Memang Jokowi bisa menolak melantik dan mengusulkan nama baru, tapi bisa digugat dan dipertanyakan oleh DPR. Apakah Jokowi nanti mampu menjelaskan?" kata Oce.

Alhasil, peluang yang dimiliki Jokowi saat ini untuk menghentikan Budi Gunawan menjadi Kapolri adalah dengan melayangkan surat pembatalan atau penarikan ke DPR sebelum paripurna digelar pukul 10.00 WIB hari ini.

Jokowi sendiri semalam, Rabu (14/1), justru menyatakan mengendapkan persoalan Budi Gunawan sampai rapat paripurna DPR hari ini yang akan mengumumkan disetujuinya Budi Gunawan sebagai Kapolri. Alasannya, Jokowi menghormati proses politik di DPR. Jokowi juga mengatakan penyelidikan terhadap rekening Budi Gunawan seperti yang disampaikan Komisi Kepolisian Nasional kepadanya, menunjukkan bahwa transaksi di rekening Budi Gunawan wajar.

Pekan lalu, Jumat (9/1), Jokowi melayangkan surat pengajuan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai calon tunggal Kapolri ke DPR. Uji kelayakan dan kepatutan lantas digelar oleh Komisi Hukum DPR kemarin dan menghasilkan persetujuan atas pencalonan Budi secara aklamasi. Hanya Fraksi Demokrat yang tak hadir dalam uji kelayakan terhadap Budi karena menganggap tersangka KPK tak pantas menjadi Kapolri. (Baca: Anggota DPR Terpukau Visi Misi Budi Gunawan)

Pencalonan Budi Gunawan sebagai Kapolri menuai kontroversi lantaran Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Budi sebagai tersangka kasus korupsi penerimaan hadiah, Selasa (13/1). Tim penyidik KPK telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menggali kasus rekening gendut milik Budi tersebut.

Ketua KPK Abraham Samad menyatakan kasus yang menjerat Budi terjadi ketika dia menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier di Mabes Polri dan jabatan lainnya. Sudah setengah tahun lebih KPK menyelidiki transaksi mencurigakan terkait dia.

Dugaan rekening gendut Budi Gunawan mengemuka ketika PPATK melakukan penelusuran pada 2010 terhadap sejumlah pejabat polisi, termasuk Budi. Dari hasil penelusuran itu, ditemukan ada indikasi tak wajar dalam rekening Budi Gunawan.

Temuan tersebut telah dilaporkan PPATK kepada Kepolisian, KPK, dan Kejaksaan Agung sebagai pihak yang berwenang untuk mengklarifikasi dan menindaklanjutinya. Polri kemudian melakukan penelusuran internal yang berujung pada kesimpulan bahwa rekening Budi Gunawan adalah wajar dan merupakan hasil bisnis dia.

Sebelum disetujui menjadi Kapolri oleh Komisi III DPR, Budi Gunawan menjabat Kepala Lembaga Pendidikan Polri. Jenderal bintang tiga itu dikenal dekat dengan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan pernah menjadi ajudan Megawati pada 2001-2005. Budi juga sempat menduduki jabatan Kapolda Jambi dan Kapolda Bali. (rdk/agk/pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER