"Kami meyakini semua penegak hukum tidak akan melanggar hukum. Apalagi Kapolri (Jenderal Sutarman) sudah memberikan jaminan terhadap kasus ini," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Kantor KPK, Jakarta, Rabu petang (14/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selasa (13/1), KPK menetapkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka. "Setelah penyelidikan yang begitu lama, KPK menemukan lebih dari dua alat bukti dan memutuskan BG sebagai tersangka penerima hadiah ketika tersangka menjabat sebagai penyelenggara negara," kata Ketua KPK Abraham Samad.
Dugaan rekening gendut Budi Gunawan mengemuka ketika PPATK melakukan penelusuran pada 2010 terhadap sejumlah pejabat polisi, termasuk Budi. Dari hasil penelusuran itu, ditemukan ada indikasi tak wajar dalam rekening Budi Gunawan.
Temuan tersebut telah dilaporkan PPATK kepada Kepolisian, KPK, dan Kejaksaan Agung sebagai pihak yang berwenang untuk mengklarifikasi dan menindaklanjutinya. Polri kemudian melakukan penelusuran internal yang berujung pada kesimpulan bahwa rekening Budi Gunawan adalah wajar dan merupakan hasil bisnis dia.
Kemarin pencalonan Budi Gunawan sebagai Kapolri disetujui Komisi III DPR usai uji kelayakan dan kepatutan terhadapnya. Persetujuan Komisi III itu akan dibawa ke rapat paripurna DPR hari ini untuk diresmikan di paripurna itu. Paripurna itu juga akan dihadiri oleh Budi Gunawan. (Baca: Anggota DPR Terpukau Visi Misi Budi Gunawan)
Budi Gunawan sebelum disetujui menjadi Kapolri, menjabat sebagai Kepala Lembaga Pendidikan Polri. Jenderal bintang tiga itu dikenal dekat dengan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan pernah menjadi ajudan Megawati pada 2001-2005. Budi juga sempat menduduki jabatan Kapolda Jambi dan Kapolda Bali.
Jokowi semalam menyatakan mengendapkan persoalan Budi Gunawan sampai rapat paripurna DPR hari ini yang akan mengumumkan disetujuinya Budi Gunawan sebagai Kapolri. Alasannya, Jokowi menghormati proses politik di DPR. Jokowi juga mengatakan penyelidikan terhadap rekening Budi Gunawan seperti yang disampaikan Komisi Kepolisian Nasional kepadanya, menunjukkan bahwa transaksi di rekening Budi Gunawan wajar. (rdk/agk)