"Harusnya kemarin Jokowi batalkan surat (pencalonan Budi Gunawan). Semua ada di tangan Jokowi. Kalau dia gunakan hak prerogatif untuk kirim surat (pencalonan Budi), harusnya dia gunakan pula untuk pembatalan. Hanya dia yang punya hak, yang lain sudah tidak ada lagi," ujar Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Supriyadi W Eddyono kepada CNN Indonesia, Kamis (15/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apabila Jokowi masih lamban dan tetap melantik Budi sebagai Kapolri, maka ICJR dan sejumlah organisasi lain akan menggugat keputusan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
Merujuk UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI, kata Miko, dasar pengangkatan Kapolri memberi titik berat pada Presiden. Maka keputusan akhir ada di tangan Presiden melalui penerbitan Keputusan Presiden.
"Bola sekarang ada di Jokowi. Pertanyannya, apakah Jokowi berani dan berpihak pada penegakan hukum atau tidak?" ujar Miko.
Apabila Jokowi tak segera melayangkan surat pembatalan ke DPR, maka menurut Miko, dapat dilakukan skenario lainnya, yakni dengan tidak melantik Budi Gunawan sebagai Kapolri meski telah diajukan dalam rapat paripurna DPR hari ini.
Selanjutnya, Jokowi bisa kembali mengirim surat lagi ke DPR berisi nama calon Kapolri lain. "Apabila dalam waktu 20 hari DPR tidak memberikan persetujuan, maka DPR dianggap menyetujui calon Kapolri tersebut sesuai dengan UU Kapolri," kata Miko.
Jokowi sendiri semalam, Rabu (14/1), justru menyatakan mengendapkan persoalan Budi Gunawan sampai rapat paripurna DPR hari ini yang akan mengumumkan disetujuinya Budi Gunawan sebagai Kapolri. Alasannya, Jokowi menghormati proses politik di DPR. Jokowi juga mengatakan penyelidikan terhadap rekening Budi Gunawan seperti yang disampaikan Komisi Kepolisian Nasional kepadanya, menunjukkan bahwa transaksi di rekening Budi Gunawan wajar.
Selasa (13/1), Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan sebagai tersangka. "Setelah penyelidikan yang begitu lama, KPK menemukan lebih dari dua alat bukti dan memutuskan BG sebagai tersangka penerima hadiah ketika tersangka menjabat sebagai penyelenggara negara," kata Ketua KPK Abraham Samad.
Menurut Samad, kasus yang menjerat Budi terjadi ketika dia menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier di Mabes Polri dan jabatan lainnya. Sudah setengah tahun lebih KPK menyelidiki transaksi mencurigakan terkait dia. KPK kini bahkan mencegah anak Budi Gunawan ke luar negeri.
Dugaan rekening gendut Budi Gunawan mengemuka ketika PPATK melakukan penelusuran pada 2010 terhadap sejumlah pejabat polisi, termasuk Budi. Dari hasil penelusuran itu, ditemukan ada indikasi tak wajar dalam rekening Budi Gunawan.
Temuan tersebut telah dilaporkan PPATK kepada Kepolisian, KPK, dan Kejaksaan Agung sebagai pihak yang berwenang untuk mengklarifikasi dan menindaklanjutinya. Polri kemudian melakukan penelusuran internal yang berujung pada kesimpulan bahwa rekening Budi Gunawan adalah wajar dan merupakan hasil bisnis dia.
Budi Gunawan sebelum disetujui menjadi Kapolri, menjabat sebagai Kepala Lembaga Pendidikan Polri. Jenderal bintang tiga itu dikenal dekat dengan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan pernah menjadi ajudan Megawati pada 2001-2005. Budi juga sempat menduduki jabatan Kapolda Jambi dan Kapolda Bali. (rdk/sip)