Jakarta, CNN Indonesia -- Terpidana suap sengketa pemilihan kepala daerah Akil Mochtar kini masih menunggu kasasi yang dia ajukan. Menurut bekas Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut, hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tak cermat dalam menyusun fakta hukum.
"Saya tunggu putusan paling lambat 14 Maret. Kalau putusannya sama, nanti ajukan Peninjauan Kembali atau grasi," ujar Akil di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis petang (15/1).
Akil mengklaim tak menerima duit suap sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas dan Kabupaten Pilkada Lebak yang didakwakan kepadanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendati demikian, dalam putusan Akil terbukti menerima uang suap Rp 3 miliar dari Bupati Gunung Mas Hambit Bintih melalui anggota Komisi II DPR RI Chairun Nisa. Suap dilakukan untuk memuluskan perkara pilkada dengan memenangkan pasangan Hambit Bintih dan Arton S.
Selain itu, Akil juga terbukti menerima uang Rp 1 miliar yang diberikan Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Choisiyah dan adiknya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Uang diserahkan melalui pengacara Susi Tur Andayani.
Wawan meminta Akil untuk memenangkan gugatan pasangan calon bupati dan wakil bupati Lebak, Amir Hamzah-Kasmi, di MK. Pasangan tersebut diusung oleh Golkar, partai yang juga mengusung Atut menjadi Gubernur Banten.
Sebelumnya, Majelis Pengadilan Tipikor memvonis Akil dengan hukuman penjara seumur hidup. Tak terima, Akil mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Namun banding tesebut ditolak pada 12 November 2014. Alhasil Akil tetap menjalani hukuman seumur hidup.
(rdk/agk)