SUAP SENGKETA PILKADA

Akil Tunggu Putusan Kasasi atas Vonis Penjara Seumur Hidup

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Jumat, 16 Jan 2015 07:15 WIB
Kalau putusan kasasi sama dengan putusan banding Akil ke Pengadilan Tinggi, dia akan mengajukan Peninjauan Kembali atau grasi ke Presiden Joko Widodo.
Mantan Ketua MK Akil Mochtar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (15/1). (CNN Indonesia/Aghnia Adzkia)
Jakarta, CNN Indonesia -- Terpidana suap sengketa pemilihan kepala daerah Akil Mochtar kini masih menunggu kasasi yang dia ajukan. Menurut bekas Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut, hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tak cermat dalam menyusun fakta hukum.

"Saya tunggu putusan paling lambat 14 Maret. Kalau putusannya sama, nanti ajukan Peninjauan Kembali atau grasi," ujar Akil di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis petang (15/1).

Akil mengklaim tak menerima duit suap sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas dan Kabupaten Pilkada Lebak yang didakwakan kepadanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kendati demikian, dalam putusan Akil terbukti menerima uang suap Rp 3 miliar dari Bupati Gunung Mas Hambit Bintih melalui anggota Komisi II DPR RI Chairun Nisa. Suap dilakukan untuk memuluskan perkara pilkada dengan memenangkan pasangan Hambit Bintih dan Arton S.

Selain itu, Akil juga terbukti menerima uang Rp 1 miliar yang diberikan Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Choisiyah dan adiknya, Tubagus  Chaeri Wardana alias Wawan. Uang diserahkan melalui pengacara Susi Tur Andayani.

Wawan meminta Akil untuk memenangkan gugatan pasangan calon bupati dan wakil bupati Lebak, Amir Hamzah-Kasmi, di MK. Pasangan tersebut diusung oleh Golkar, partai yang juga mengusung Atut menjadi Gubernur Banten.

Sebelumnya, Majelis Pengadilan Tipikor memvonis Akil dengan hukuman penjara seumur hidup. Tak terima, Akil mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Namun banding tesebut ditolak pada 12 November 2014. Alhasil Akil tetap menjalani hukuman seumur hidup. (rdk/agk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER