Jakarta, CNN Indonesia -- Muslihat Muhtar Ependy, pengusaha atribut kampanye yang saat ini merupakan terdakwa kasus pemberian keterangan palsu dalam persidangan kasus suap Akil,
nampaknya tak mempan bagi para jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi. Siasatnya pada Kamis malam untuk bisa menyelundupkan telepon genggam, saat ia bersaksi di pengadilan tindak pidana korupsi, terbongkar.
Uniknya, ia menyimpan telepon genggam itu dengan cara menyelipkan ke dalam kaus kaki kirinya. Alhasil, jaksa KPK Pulung Rinandoro pun dengan mudah menemukan trik Muhtar yang kala itu menjadi saksi dalam persidangan kasus suap sengketa pilkada Kota Palembang, lantaran ada sesuatu yang menonjol di balik kaus kaki sebelah kirinya.
"Mohon izin majelis hakim, tadi kami menemukan
handphone disimpan oleh saksi Muhtar Ependy di dalam kaus kaki sebelah kiri. Saya meminta izin majelis hakim untuk menyita
handphone ini," ujar Jaksa Pulung di penghujung persidangan di Pengadilan Tipikor, Kamis malam.
Jaksa Pulung juga meminta majelis mengizinkan penyerahan telepon bermerek Blackberry tipe Davis warna putih tersebut kepada tim jaksa lain yang menangani perkara Muhtar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menanggapi pernyataan tersebut, Hakim Ketua Mukhlis mengabulkan permohonan jaksa. "Baik terima kasih. Silakan nanti Jaksa Penuntut Umum berkoordinasi dan nanti supaya dibuka di depan majelis hakim isi handphone itu seperti apa," ujar Hakim Mukhlis dalam sidang.
Malam tadi, ponsel tersebut belum disita KPK. "Ini hanya diambil, kami bikin berita acara penyitaan. Kami khawatir ada komunikasi yang sifatnya memengaruhi saksi dan hal yang lain, menghalang-halangi proses persidangan," ujar Jaksa Pulung usai sidang.
Jaksa juga mengamankan kaus kaki milik Muhtar saat hendak sholat Ashar. Untuk mengklarifikasi kepemilikan telepon genggam tersebut, jaksa bakal menyerahkan kepada tim rumah tahanan. "Nanti ada tim sendiri untuk klarifikasi itu. Sanksi nanti kami tanyakan ke rutan karena kewenangan ada di rutan," ujarnya.
Hingga saat ini, jaksa belum dapat mengetahui sejak kapan Muhtar membawa telepon genggam tersebut. Jaksa juga belum bisa mengonfirmasi untuk apa Muhtar menyimpan ponsel di dalam kaus kakinya pada persidangan, kemarin.
Selanjutnya, Jaksa Pulung berharap penjagaan terhadap akses telepon genggam bagi terdakwa diperketat.
Menanggapi temuan telepon genggam tersebut, Muhtar menuturkan telepon tersebut bukan miliknya. "Itu punya ibu (istri Muhtar), setiap kunjungan ibu, punya ibu hanya dipakai sebentar untuk hubungin anak. Karena Sabtu enggak boleh dikunjungi jadi seolah-olah yang bales saya, tapi ibu," ujar Muhtar ketika dikonfirmasi usai sidang.
Sekarang sirna sudah harapan Muhtar untuk bisa menyimpan telepon genggam secara diam-diam. Bukan cuma handphone milik istrinya yang diamankan, kaus kaki yang digunakan pun harus diserahkan.
(rdk/sip)