Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar membantah dugaan dirinya mengenal bekas Wali Kota Palembang Romi Herton. Akil juga membantah dirinya meminta duit kepada Romi dan menerima duit melalui perusahaan CV Ratu Samagat, milik istri Akil.
Merujuk berkas dakwaan, Akil melalui perantaranya, Muchtar Ependy, didakwa menerima duit suap dari Romi untuk memuluskan perkara sengketa Pilkada yang tengah ditangani pada Mei 2013 silam. Dakwaan tersebut juga telah terbukti pada sidang Akil sebelumnya. Bahkan, Akil telah terbukti menerima duit dan dihukum penjara seumur hidup.
"Saya tidak kenal dan tidak pernah ketemu (Romi Herton). Dalam mimpi pun saya enggak pernah," ujar Akil di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (15/1).
Pada tanggal 18 Mei 2013, PT Promic Internasional milik perantara Akil, Muchtar Efendy, mengirim uang senilai USD 316 ribu atau sebesar Rp 3 miliar ke perusahaan milik istri Akil tersebut. Berdasarkan barang bukti yang diajukan, duit tersebut digunakan untuk persewaan alat berat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya tidak tahu. Bukan perusahaan saya," ujarnya saat sidang. Dia melanjutkan, dirinya hanya mengetahui adanya pengiriman uang tersebut setelah pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) digelar.
"Setelah diperiksa KPK baru tahu ada transfer ke Ratu Samagat yang jumlahnya Rp 3 miliar, dikatakan uang suap kepada saya. Saya tanya ke saudara Rudi (Kuasa Direktur CV Ratu Samagat), ada kaitan apa uang dengan PT Promic. Rupanya ada kerja sama bisnis," jawab Akil. Kerja sama tersebut, menurut Akil, salah satunya yakni pembuatan kolam ikan arwana.
Sebelumnya, Romi dan pasangannya, Harno Joyo diketahui kalah dalam Pilkada yang digelar tahun 2013 lalu. Mereka kalah dari rivalnya, Sarimuda dan Nelly dengan selisih suara sebanyak delapan suara.
Tak terima, Romi dan Harno kemudian mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah ke MK. Kasus tersebut ditangani oleh Hakim Ketua Akil Mochtar bersama dengan Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati dan Hakim Anggota Anwar Usman.
Merujuk berkas dakwaan, agar mempengaruhi hasil putusan, Romi melalui Masyitoh meminta kaki tangan Akil, Muchtar Ependy untuk memenangkan perkara. Pada tanggal 13 Mei 2013, Masyitoh menyerahkan uang senilai Rp 11,3 miliar dan USD 316 ribu melalui Muchtar di Bank Pembangunan Daerah Kalbar Cabang Jakarta.
Kemudian, pada tanggal 18 Mei 2013, Muchtar menyerahkan USD 316 ribu dan Rp 3,8 miliar ke Akil Mochtar. Pada tanggal 20 Mei 2013, Akil meminta Wakil Kepala BPD Kalbar Cabang Jakarta Iwan Sutaryadi untuk mentransfer uang suap tersebut sebanyak Rp 3,8 miliar ke rekening giro atas nama CV Ratu Smagat di BNI Cabang Pontianak. Sementara sisanya senilai Rp 7,5 miliar disetorkan ke rekening atas nama Muchtar Ependy.
Pada hari yang sama, majelis hakim MK memenangkan gugatan Romi dan Harno. Alhasil, Akil dan hakim lainnya mengatakan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palembang pada April 2013, tidak berlaku.
Akil juga mentapkan Romi memenangkan pemilu dengan perolehan suara sebanyak 316.919 suara. Jumlah tersebut mengalahkan rivalnya Sarimuda dan Nelly dengan selisih suara sebanyak 23 suara. Setelah pemutusan perkara, Masyitoh kembali menyerahkan uang kepada Akil melalui Muchtar Effendy sebanyak Rp 2,75 miliar.
Atas tindak pidana tersebut, Romy dan Masyitoh, didakwa melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 KUHP. Keduanya diancam penjara 15 tahun.
(meg/sip)