BURSA KAPOLRI

KPK Diminta Tak Jadikan Budi Tersangka saat Proses Politik

Abraham Utama | CNN Indonesia
Kamis, 15 Jan 2015 22:01 WIB
PDIP menyayangkan penetapan Budi menjadi tersangka setelah Jokowi mengajukan dia sebagai satu-satunya calon orang nomor satu di institusi Polri.
Komjen Budi Gunawan memberi hormat kepada pimpinan DPR ketika sidang paripurna DPR RI, yang beragendakan laporan hasil Komisi III dan penetapan calon Kapolri, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis, 15 Januari 2015. Dalam sidang tersebut DPR menyetujui Budi Gunawan menjadi Kepala Kepolisian Republik Indonesia menggantikan Jendral Sutarman meskipun berstatus sebagai tersangka korupsi yang ditetapkan KPK. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Para petinggi partai politik pengusung Koalisi Indonesia Hebat berkumpul di kediaman Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Megawati Soekarnoputri, Kamis (15/1), di Menteng, Jakarta. Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa Muhaimin Iskandar, dan Ketua Umum Partai Hanura Wiranto silih berganti mengunjungi rumah Presiden Indonesia kelima tersebut.

Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan mereka datang untuk memberikan dukungan penuh terhadap calon tunggal Kapolri yang diusulkan Presiden Joko Widodo, Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan.

Berbicara atas nama Megawati, Hasto menuturkan seluruh pihak sepatutnya mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap Budi yang ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan penerimaan gratifikasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami menyadari KPK memang melakukan pemberantasan korupsi. Itu harus ditegakkan. Namun seperti apa yang sudah dinyatakan Ketua Mahkamah Konstitusi beberapa waktu lalu, kita harus menghargai asas praduga tak bersalah," ujar Hasto.

Hasto menuturkan, PDIP menyayangkan penetapan Budi menjadi tersangka setelah Jokowi mengajukan dia sebagai satu-satunya calon orang nomor satu di Trunojoyo. KPK tidak dapat menjadikan orang yang telah dicalonkan seperti Budi menjadi tersangka.

"Sebenarnya dalam tradisi politik kita, tidak bisa seseorang ditetapkan menjadi tersangka pada saat peristiwa politik seperti ini berjalan. Tapi ini bukan berarti kami akan mengabaikan proses hukum," ujarnya.

Hasto mengaku PDIP memperoleh masukan dari beberapa ahli hukum. Menurutnya, ketika seseorang dinyatakan tersangka kasus gratifikasi, bukan hanya penerima gratifikasi yang dijerat melainkan juga pemberi gratifikasi. "Kami melihat hal ini tidak dilakukan. Ada pertanyaan mengapa hal tersebut tidak dilakukan," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua KPK Abraham Samad mengumumkan status tersangka atas nama Budi Gunawan, Selasa (13/1). Budi diduga menerima hadiah dalam kapasitas sebagai penyelenggara negara.

Samad mengatakan, kasus yang menjerat Budi terjadi ketika dia menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier di Mabes Polri dan jabatan lainnya.

Atas perbuatan tersebut, Budi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2 Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Saat pengumuman tersangka, Budi baru saja diajukan Presiden Joko Widodo sebagai calon tunggal Kapolri pengganti Jenderal Sutarman. Penetapan tersangka oleh KPK menimbulkan pro dan kontra. Budi dan Mabes Polri membantah sangkaan yang dituduhkan KPK kepada ajudan mantan Presiden Megawati Soekarnoputri itu. (rdk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER