Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan mereka datang untuk memberikan dukungan penuh terhadap calon tunggal Kapolri yang diusulkan Presiden Joko Widodo, Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan.
Berbicara atas nama Megawati, Hasto menuturkan seluruh pihak sepatutnya mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap Budi yang ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan penerimaan gratifikasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hasto menuturkan, PDIP menyayangkan penetapan Budi menjadi tersangka setelah Jokowi mengajukan dia sebagai satu-satunya calon orang nomor satu di Trunojoyo. KPK tidak dapat menjadikan orang yang telah dicalonkan seperti Budi menjadi tersangka.
Hasto mengaku PDIP memperoleh masukan dari beberapa ahli hukum. Menurutnya, ketika seseorang dinyatakan tersangka kasus gratifikasi, bukan hanya penerima gratifikasi yang dijerat melainkan juga pemberi gratifikasi. "Kami melihat hal ini tidak dilakukan. Ada pertanyaan mengapa hal tersebut tidak dilakukan," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua KPK Abraham Samad mengumumkan status tersangka atas nama Budi Gunawan, Selasa (13/1). Budi diduga menerima hadiah dalam kapasitas sebagai penyelenggara negara.
Samad mengatakan, kasus yang menjerat Budi terjadi ketika dia menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier di Mabes Polri dan jabatan lainnya.
Atas perbuatan tersebut, Budi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2 Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Saat pengumuman tersangka, Budi baru saja diajukan Presiden Joko Widodo sebagai calon tunggal Kapolri pengganti Jenderal Sutarman. Penetapan tersangka oleh KPK menimbulkan pro dan kontra. Budi dan Mabes Polri membantah sangkaan yang dituduhkan KPK kepada ajudan mantan Presiden Megawati Soekarnoputri itu. (rdk)