“Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri, tidak ada kekosongan kepemimpinan. Strukturnya sudah ada,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Kombes Pol Agus Rianto, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (16/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Masih soal Kapolri, kata Agus, Surat Presiden Jokowi menyatakan bahwa penunjukan Kapolri baru dan pemberhentian Jenderal Sutarman akan dilakukan satu paket. “Maka semua diserahkan kepada Presiden,” kata dia.
Menurut JK, pemberhentian Sutarman dari jabatan Kapolri akan efektif jika Keppres sudah berlaku. “Tunggu saja. Jadi sabar, sabar ya,” kata dia.
Proses pergantian Kapolri tak berjalan mulus karena Budi Gunawan sebagai calon tunggal yang diajukan Jokowi ditetapkan sebagai tersangka kasus rekening gendut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pagi ini, Komjen Pol Budi Gunawan, Kapolri Jenderal Sutarman, dan Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti mendatangi Istana Kepresidenan. (Baca: Budi, Sutarman, Badrodin ke Istana, Jokowi Ambil Keputusan)
Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto menyatakan Presiden Jokowi saat ini tengah berkonsentrasi mengambil keputusan keputusan final soal pencalonan Kapolri. (agk)