Jakarta, CNN Indonesia -- Komite Nasional Keselamatan Transportasi mengatakan lama rekaman percakapan kokpit Pesawat AirAsia QZ8501 yang mengalami musibah pada akhir Desember tahun lalu adalah 2 jam dan 4 menit. Saat ini, tim investigasi KNKT masih melakukan proses transkrip data.
Ketua KNKT Tatang Kurniadi mengatakan pada Jumat (16/1) kepada wartawan kalau tim investigasi sedang membuat transkrip isi dari rekaman percakapan kokpit.
"Kami sudah mengetahui lama percakapan dalam
Cockpit Voice Recorder (CVR) pesawat AirAsia, yakni dua jam empat menit. Saat ini tim sedang melakukan proses transkripsi," ujar dia di Kantor KNKT, Kemayoran, Jakarta Pusat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain membuat transkrip data rekaman, saat ini tim investigasi juga tengah menyusun laporan awal kecelakaan pesawat tersebut. Laporan awal itu nantinya akan diserahkan oleh KNKT kepada I
nternational Civil Aviation Organization (ICAO) dan beberapa negara yang terkait musibah QZ8501, seperti Singapura, Perancis dan Korea Selatan.
Berdasarkan aturan internasional dari konvensi tentang penerbangan sipil internasional (ICAO), terdapat sejumlah negara yang diperbolehkan terlibat dalam investigasi kecelakaan pesawat terbang. Negara tersebut adalah yang berhubungan dengan lokasi kecelakaan, negara pembuat mesin dan badan pesawat serta negara yang warganya menjadi korban kecelakaan.
"ICAO mempunyai 17 annex. Yang mengatur investigasi insiden dan kecelakaan pesawat adalah annex ke-13," kata salah satu investigator KNKT Santoso Sayogo.
Santoso mengatakan setelah AirAsia QZ8501 dinyatakan hilang kontak dengan ATC di Indonesia, KNKT juga diwajibkan memberikan notifikasi kepada beberapa pihak seperti ICAO sebagai lembaga global menaungi penerbangan sipil dan Airbus selaku pabrikan memproduksi pesawat AirAsia.
Sementara itu, data dalam
Flight Data Recorder (FDR) QZ8501 masih dikonversi oleh tim investigasi ke dalam bentuk biner sejak Selasa (13/1) lalu. Setelah proses konversi dan transkripsi selesai, maka tahap validasi akan dilakukan untuk menyamakan isi dari FDR dan CVR.
Tatang menegaskan laporan hasil penyelidikan nantinya hanya digunakan untuk pelajaran bagi dunia penerbangan di Indonesia.
"Jadi, laporan nanti bukan untuk menyalahkan pihak manapun, tidak untuk bahan peradilan, dan tidak untuk bahan mendapatkan ganti rugi sesuai asas dasar investigasi penerbangan internasional," ujar Tatang.
Sejak berdiri pada 17 Agustus 2009, KNKT telah menyelidiki 150 kotak hitam pesawat yang mengalami kecelakaan besar maupun kecil di Indonesia. Dalam menangani musibah QZ8501, tim investigasi menetapkan target penyelesaian penyelidikan di bawah satu tahun, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2013.
Menurut peraturan tersebut, ketua tim investigasi wajib menyampaikan laporan akhir kepada ketua KNKT paling lambat satu tahun sejak penyerahan laporan awal.
Santoso mengatakan laporan akhir berisikan informasi fakta, analisis fakta penyebab kecelakaan, kesimpulan yang paling memungkinkan soal penyebab kecelakaan serta saran perbaikan dan pencegahan kecelakaan di masa mendatang.
Adapun laporan awal tim investigasi wajib dipaparkan paling lama 30 hari sejak terjadinya kecelakaan. "Tiga puluh hari setelah kejadian, KNKT diwajibkan untuk mengumumkan
preliminary report yang berisi informasi faktual tentang kejadian ini tanpa analisis," kata Santoso menjelaskan.
(utd/sip)