ISU KEPOLISIAN

Mabes Polri: Suhardi Alius Tak Punya Catatan Buruk

Rinaldy Sofwan Fakhrana | CNN Indonesia
Jumat, 16 Jan 2015 16:08 WIB
Suhardi Alius dikabarkan dicopot dari Kabareskrim Polri. Suhardi termasuk bintang cemerlang. Ia melompati lima angkatan di atasnya untuk menjabat Kabareskrim.
Komjen Pol Suhardi Alius. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Kombes Pol Agus Rianto, belum menerima informasi mengenai kabar yang beredar bahwa Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol Suhardi Alius dicopot dari jabatannya dan dipindahkan ke Lembaga Ketahanan Nasional.

“Kami belum dapat surat resmi tentang pergantian (Kabareskrim). Kami coba telusuri,” kata Agus di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (16/1).

Jika pun ada pergantian Kabareskrim, ujar Agus, ada dua hal penting yang menjadi pertimbangan, yakni terkait personel dan organisasi. “Untuk personel, ada pembinaan karier berkaitan dengan kompetensi masing-masing. Ada tour of duty,” kata dia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara terkait organisasi, ujar Agus, “Perlu penyegaran terhadap organisasi agar organisasi terus bergulir.”

Suhardi Alius disebut tak punya catatan buruk. “Sepanjang pengetahuan saya, kebetulan saya kenal (Suhardi) sejak 1981, sama-sama di Taruna (Akademi Kepolisian), tidak ada catatan yang menghambat karier beliau,” kata Agus.

Di angkatan 85, Suhardi merupakan orang pertama yang menyandang pangkat jenderal bintang tiga. Kariernya terbilang cemerlang.

Dia menjabat Kabareskrim menggantikan Jenderal Sutarman yang ditunjuk menjadi Kapolri pada November 2013. Saat itu Suhardi merupakan calon Kabareskrim termuda. Rival-rivalnya berasal dari angkatan 80 sampai 84. Dengan demikian Suhardi melompati senior lima angkatan di atasnya.

Sebelum menjadi Kabareskrim, Suhardi menjabat dan Kapolda Jawa Barat, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, dan Wakapolda Metro Jaya.

Berdasarkan prosedur yang berlaku, ujar Agus, pencopotan perwira tinggi dari jabatannya dilakukan oleh Kapolri, namun atas persetujuan Presiden dan dengan pertimbangan yang diajukan kepada Presiden.

(agk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER