Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Joko Widodo mengumumkan Keputusan Presiden yang baru saja ditandatanganinya pada petang hari tadi, terkait dengan kepemimpinan di tubuh Polri. Dalam pernyataannya, Jokowi menjelaskan ada dua Keppres yang resmi dikeluarkannya.
"Keppres yang pertama tentang pemberhentian dengan hormat Jenderal Polisi Sutarman sebagai Kapolri. Keppres yang kedua tentang penugasan Wakapolri Badrodin Haiti untuk melaksanakan tugas, wewenang dan tanggung jawab Kapolri," ujar Jokowi di Istana Kepresidenan, Jumat (16/1).
Selain menyampaikan Keppresnya tersebut, Jokowi juga menyampaikan penundaan pelantikan calon Kapolri Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Dia menyebut, hingga kini Budi belum dibatalkan sebagai calon Kapolri.
"Perlu saya sampaikan, sejak proses dari seleksi Kompolnas kemudian saya ajukan surat ke DPR, kemudian persetujuan dari DPR, berhubung Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan sedang menjalani proses hukum, maka kami pandang perlu untuk menunda pengangkatan sebagai kepala kepolisian. Jadi menunda, bukan dibatalkan,' kata Jokowi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(meg/sip)