EKSEKUSI TERPIDANA MATI

Sudah 4 Warga Asing Dieksekusi Mati di Indonesia

Megiza | CNN Indonesia
Sabtu, 17 Jan 2015 23:35 WIB
Dengan eksekusi yang akan dilakukan pada pukul 00.00 WIB nanti, tercatat 10 orang terpidana kasus narkoba dieksekusi mati dalam kurun 10 tahun terakhir.
(ilustrasi: Laudya Gracivia)
Jakarta, CNN Indonesia -- Enam terpidana yang akan dieksekusi pada pukul di Nusa Kambangan beberapa menit lagi, menggenapkan sepuluh orang terpidana yang tercatat diganjar hukuman mati untuk kasus narkoba.

Empat terpidana sebelumnya yang telah dieksekusi adalah warga negara asing. Mereka adalah Muhammad Abdul Hafeez, warga negara Pakistan; Adami Wilson alias Abu, warga negara Malawi; Samuel Iwuchukuwu Okoye, warga Nigeria; dan Hansen Anthony Nwaliosa, warga Nigeria.

Hafeez tercatat telah dieksekusi mati pada tahun 2013. Dia menerima hukuman tersebut pada Minggu, 17 November 2013, di Taman Pemakaman Umum (TPU) Desa Suradita, Tangerang Selatan. Kala itu, Hafeez menerima eksekusi yang dijalankan oleh tim jaksa eksekutor dari Kejaksaan Tinggi Banten, dibantu Brimob Polda Metro Jaya serta rohaniawan dan dokter.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pria berusia 44 tahun itu dihukum mati setelah tertangkap di Bandara Soekarno-Hatta pada 26 Juni 2001, silam. Hafeez ketahuan membawa heroin seberat 1050 gram yang disimpan dalam kemasan makanan ringan dari Peshawa, Pakistan.

Sebelumnya, pada Kamis 14 Maret 2013, Kejaksaan Agung juga melakukan eksekusi mati kepada Adami Wilson alias Adam alias Abu. Warga Malawi itu dieksekusi di Kepulauan Seribu, Jakarta Utara.

Adam dijatuhi hukuman mati atas kasus narkoba, setelah ditangkap pada 2003. Dia sempat menjalani kurungan di Lembaga Pemasyarakatan Tangerang, Banten, kemudian dipindah ke Kembangkuning, Nusakambangan. Terhitung, dia mendekam di penjara selama 10 tahun hingga akhirnya dieksekusi pada 2013.

Selama masa tahanan tersebut, Adam juga diketahui menjalani bisnis sabu senilai Rp 17.4 miliar. Dia berperan sebagai komandan yang mengarahkan kurir narkoba beroperasi. Dia kembali ditangkap Badan Narkotika Nasional pada Septemb 2012, saat sedang menjalani perawatan di RSUD Cilacap.

Sedangkan, kedua warga Nigeria yaitu Samuel Iwuchukuwu Okoye dan Hansen Anthony Nwaliosa, dieksekusi setelah kasusnya tercatat di wilayah Banten, pada tahun 2008. (meg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER