EKSEKUSI TERPIDANA MATI

Komisi III: Hukuman Mati Bisa Diprotes, Tapi Tak Diintervensi

Christie Stefanie | CNN Indonesia
Senin, 19 Jan 2015 11:57 WIB
DPR RI menilai seharusnya Belanda dan Brasil menyampaikan keberatannya sejak lama, jika tidak ingin warganya dijatuhi hukuman mati.
Mobil ambulans yang membawa jenazah terpidana mati Daniel Enemuo (Nigeria) melintas di dermaga penyeberangan Wijayapura, Cilacap, Jawa Tengah, Minggu (18/1) dini hari. Eksekusi mati terhadap lima terpidana mati dilakukan di lapangan tembak Limus Buntu, Nusakambangan pada Minggu (18/1) pukul 00.30 WIB. Satu dimakamkan di Nusakambangan, dua dikremasi di Banyumas, dan dua lainya dikembalikan kepada keluarganya. (ANTARA FOTO/Idhad Zakaria)
Jakarta, CNN Indonesia -- Anggota Komisi III DPR Patrice Rio Capella menyayangkan sikap pemerintah Brasil dan Belanda yang menanggapi eksekusi mati terhadap warga negara mereka pada Minggu (18/1) dini hari.

"Apabila Belanda-Brasil enggak mau hukuman mati dijatuhkan, seharusnya disampaikan dari jauh-jauh hari keberatannya. Jangan pas last minute mereka menarik Dubes mereka," ujar Rio di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Senin (19/1).

Kendati demikian, dia mengaku menghargai keputusan yang diambil oleh pemerintah Brasil dan Belanda tersebut. Menurutnya, yang terpenting adalah mereka dapat menghormati putusan eksekusi yang telah dilakukan oleh pemerintah Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penetapan hukuman mati juga melalui proses yang panjang. Ketika grasi ditolak, eksekusi diakukan. (Warga) Indonesia juga pernah dihukum mati, kita bisa protes, tapi enggak bisa intervensi," tegasnya.

Lebih lanjut, menurutnya hal ini tidak akan mengganggu hubungan internasional Indonesia dengan dua negara tersebut karena proses eksekusi yang dilakukan sudah sesuai dengan prosedur yang ada, kemudian eksekusi tersebut hanya dilakukan kepada bandar-bandar yang besar dan berbahaya.

Eksekusi mati terhadap enam orang terpidana mati kasus peredaran narkotika terjadi kemarin dan dilakukan di dua tempat terpisah. Lima orang dieksekusi di Nusa Kambangan, sedangkan satu orang lagi di Boyolali. Lima dari enam orang tersebut berstatus sebagai Warga Negara Asing.

Mereka adalah Ang Kiem Soe, warga negara Belanda; Namaona Denis, warga Malawi; Marco Archer Cardoso Moreira, warga Brazil; Daniel Enemuo, warga Nigeria; dan Tran Thi Bich Hanh, warga negara Vietnam. Sementara satu orang yang dieksekusi mati dinihari kemarin adalah Rani Andriani, Warga Negara Indonesia yang berasal dari Cianjur.‬ (meg/obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER