PENCUCIAN UANG

Cuci Duit Nazaruddin, KPK Panggil Dirut Mandiri Sekuritas

Abraham Utama | CNN Indonesia
Senin, 19 Jan 2015 14:59 WIB
KPK juga meminta kehadiran tiga saksi lain yakni pegawai Bank Sumsel, pelaksana pengawasan transaksi Bank BRI, serta staf unit kerja pengenalan nasabah BRI.
gedung komisi
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Direktur Utama PT Mandiri Sekuritas Abiprayadi Riyanto, untuk menjadi saksi kasus dugaan pencucian uang oleh bekas Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, Senin (19/1).

Tak hanya Abiprayadi, lembaga antirasuah itu juga meminta kehadiran tiga saksi lain yakni pegawai Bank Sumsel Ira Fitria Kumala, pelaksana pengawasan transaksi dan investigasi Bank BRI Rafika Hendriyanti, serta staf unit kerja pengenalan nasabah Bank BRI Agroniaga, Lesna May Astuti.

Kasus ini merupakan pengembangan perkara korupsi proyek pembangunan Wisma Atlet di Sumatera Selatan. Pemanggilan ini dikonfirmasi Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski telah divonis bersalah pada kasus pembangunan Wisma Atlet, persoalan hukum yang menjerat Nazaruddin belum berakhir. Para penyidik KPK saat ini terus memeriksa kemungkinan penggunaan uang hasil korupsi pada proyek Kementerian Pemuda dan Olahraga tersebut pada pembelian saham PT Garuda Indonesia senilai Rp 300,85 miliar oleh lima anak perusahaan Grup Permai yang dipimpin Nazaruddin pada 2010.

Sementara terkait dugaan korupsi yang menimpa Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet Rizal Abdullah, KPK dijadwalkan memeriksa tiga saksi. Rizal diduga bertanggung jawab atas kerugian negara sekitar Rp 25 miliar akibat penggelembungan harga dalam pembangunan Wisma Atlet SEA Games dan pembangunan gedung serba guna di Sumsel tahun anggaran 2010-2011.

Tiga saksi tersebut adalah Direktur PT Nusa Konstruksi Engineering, Laurensius Teguh Khasanto Tan; karyawan PT Duta Graha Indah, Mumu Mulyadi; serta seorang mandor proyek Wisma Atlet bernama Arifin.

Putusan hakim atas tindak pidana korupsi yang dilakukan mantan Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah, Muhammad El Idris, Rizal disebut menerima sejumlah uang dari anak perusahaan Permai Grup. Dalam salinan vonis tersebut, hakim berkata sejumlah uang itu diberikan sebagai rasa terima kasih Duta Graha Indah terkait pemenangan mereka pada tender pembangunan Wisma Atlet. (rdk/sip)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER