Jakarta, CNN Indonesia -- Perdana Menteri Australia Tony Abbott telah mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai upaya penyelamatan dua warga negaranya yang terlibat kasus narkoba kelompok 'Bali Nine' dari ancaman hukuman mati. Namun, Jokowi tetap bersikeras menegakkan hukum negara untuk memberikan hukuman mati kepada gembong narkoba tanpa tebang pilih.
Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno. Dia berujar, Presiden Brasil Dilma Rousseff dan Perdana Menteri Belanda Mark Rutte juga telah berkomunikasi dengan Presiden Jokowi, kemarin, Ahad (18/1).
Tedjo menilai, wajar jika negara-negara yang warga negaranya tersangkut kasus hukum di luar negeri akan memberikan bantuan hukum. "Semua negara yang warga negaranya terlibat masalah hukum tentu akan memberikan bantuan hukum dan juga memberi lobi kepada Presiden. Semuanya," kata dia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski demikian, Tedjo mengaku tak mau ambil pusing dengan tanggapan Abbott atas sikap tegas pemerintah Indonesia. "Ya silakan saja mereka mau menanggapi apa. Tapi hukum kita harus dihormati dan kita tegakkan dengan benar. Apabila tidak kita tegakkan mulai sekarang, kita akan selalu dipermainkan oleh negara yang lain," ujar Tedjo.
Tedjo yakin, sebagai negarawan, Abbott pasti akan menghormati hukum yg berlaku di wilayah negara yang berdaulat. Karenanya, dia mengaku tak khawatir jika pemerintah federal Australia akan memanggil pulang duta besarnya sebagai sikap protes, seperti yang dilakukan Belanda dan Brasil.
Dia mengungkapkan, saat ini sedang melakukan pengecekan kelengkapan dari perlengkapan hukum dan lain-lain. Jika sudah lengkap, maka eksekusi akan segera dilaksanakan. "Apabila sudah (lengkap) ya nanti akan dilaksanakan," kata Tedjo.
Untuk diketahui, dua warga negara Australia yang menunggu hukuman mati itu adalah Myuran Sukumaran dan Andrew Chan. Permohonan grasi Myuran Sukumaran telah ditolak oleh Presiden Jokowi pada Desember lalu. Sementara Andrew Chan menunggu hasil permohonan grasinya.
Pada 17 April 2005, sembilan warga negara Australia ditangkap di Bali karena berusaha menyelundupkan heroin seberat 8,2 kilogram dari Australia. Mereka adalah Andrew Chan, Myuran Sukumaran, Si Yi Chen, Michael Czugaj, Renae Lawrence, Tach Duc Thanh Nguyen, Matthew Norman, Scott Rush dan Martin Stephens.
(meg/obs)