POLEMIK KAPOLRI

KPK-Polri Belum Koordinasi Soal Tersangka Budi Gunawan

Rinaldy Sofwan Fakhrana & Rosmiyati Dewi Kandi | CNN Indonesia
Senin, 19 Jan 2015 16:33 WIB
Juru bicara kepolisian, Inspektur Jenderal Ronny Sompie menyatakan belum ada koordinasi dari KPK terkait status hukum Komisaris Jenderal Budi Gunawan.
Komjen Budi Gunawan memberi hormat ketika menghadiri sidang paripurna DPR RI, yang beragendakan laporan hasil Komisi III dan penetapan calon Kapolri, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis, 15 Januari 2015. Dalam sidang tersebut DPR menyetujui Budi Gunawan menjadi Kepala Kepolisian Republik Indonesia menggantikan Jendral Sutarman meskipun berstatus sebagai tersangka korupsi yang ditetapkan KPK. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mabes Polri mengaku hingga kini belum ada koordinasi lanjutan dari Komisi Pemberantasan Korupsi terkait penetapan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka. Polri masih menunggu apa saja yang dibutuhkan lembaga antikorupsi itu dalam proses penyidikan kasus dugaan menerima hadiah oleh Budi.

"Memang kemarin KPK ke sini (Mabes Polri). Tapi tindak lanjut setelahnya belum ada juga," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Inspektur Jenderal Ronny Sompie di kantornya, Jakarta, Senin (19/1).

Ronny menekankan, kerja sama antara dua institusi hukum seharusnya disertai korespondensi formal seperti surat menyurat. Sementara kegiatan informal seperti pertemuan antara dua pemimpin lembaga adalah untuk mendukung bentuk formal itu.

"Tapi tidak ada surat menyurat dengan KPK sampai dengan sekarang," ujar Ronny.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menjelaskan, lemahnya koordinasi antara Polri dan KPK sudah terjadi sejak pengusutan terhadap Budi Gunawan pada tahun 2010. Polri menyebut tidak pernah ada upaya supervisi yang dilakukan KPK ketika Polri menyelidiki transaksi tak wajar dari Laporan Hasil Analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) atas nama Budi.

Padahal Polri selalu siap membantu KPK. "Tidak ada koordinasi, asistensi, apalagi supervisi. Penyidik Polri ada di KPK, kasus korupsi juga kami membantu," kata Ronny.

Sebagaimana diberitakan, KPK menetapkan Budi sebagai tersangka kasus korupsi penerimaan hadiah. Tim penyidik KPK menyebut telah menemukan dua alat bukti cukup untuk menggali kasus rekening gendut calon Kapolri pilihan Jokowi tersebut.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Budi tercatat memiliki harta kekayaan senilai total Rp 22,65 miliar per 26 Juli 2013. Jumlah tersebut bertambah lima kali lipat dibanding catatan harta lima tahun lalu, 19 Agustus 2008 yang berjumlah Rp 4,68 miliar.

Berdasarkan dokumen yang diperoleh CNN Indonesia, diketahui ada transaksi setoran dana dalam jumlah besar saat Budi membuka rekening di sebuah bank swasta pada 2 Agustus 2005. Setoran dana itu mencapai Rp 29 miliar yang dinilai tidak wajar jika dikaitkan dengan profil Budi sebagai anggota Polri.

Selain rekening atas namanya sendiri, dokumen itu juga menyebutkan ada transaksi setoran dana sebesar Rp 25 miliar pada rekening atas nama Muhammad Herviano Widyatama, putra Budi. Nilai tersebut tidak sesuai dengan profil Herviano yang saat membuka rekening tanggal 1 Agustus 2005 tercatat sebagai mahasiswa. (rdk/sip)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER