Jakarta, CNN Indonesia -- Markas Besar Kepolisian RI tak akan memberi bantuan hukum kepada Inspektur Jenderal (Purn) Syahtria Sitepu yang dicekal Komisi Pemberantasan Korupsi ke luar negeri. Mantan Widyaiswara Utama Sekolah Pimpinan Polri tersebut dicekal dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan Komjen Pol Budi Gunawan --calon Kapolri yang pelantikannya ditunda oleh Joko Widodo karena menjadi tersangka kasus rekening gendut.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Inspektur Jenderal Ronny Sompie mengatakan Polri tak bakal memberikan bantuan hukum ke Syahria sebab dia sudah tak lagi menjabat di Polri. "Beliau sudah pensiun. Haknya beliau sudah selesai," kata Ronny di Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/1).
Sebagai purnawirawan polisi, ujar Ronny, Syahtria dapat mencari penasihat hukum sendiri. Sementara Komjen Budi Gunawan yang masih berstatus Kepala Lembaga Pendidikan Polri akan mendapat bantuan lewat Divisi Hukum Polri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kepala Divisi Hukum sebagai pimpinan tim pembela hukum. Itu sudah biasa, seperti pembelaan dan praperadilan, di internal (Polri) ada yang punya izin mendampingi," kata Ronny.
Selain Syahtria, KPK juga mencekal putra Budi Gunawan, Hervianto Widyatama, terkait kasus tersebut. Hervianto dan Syahtria akan dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan demi kepentingan penyidikan.
Hari ini KPK sudah mulai menggali perkara dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat Komjen Pol Budi Gunawan. Dua pejabat Polri yang dijadwalkan diperiksa sebagai saksi yakni Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Herry Prastowo dan dosen utama STIK - Lembaga Pendidikan Polri Kombes Pol Ibnu Isticha.
(utd/agk)