PEMBERANTASAN KORUPSI

Polisi Periksa Gubernur Gorontalo Kasus Korupsi Alkes

Rinaldy Sofwan | CNN Indonesia
Senin, 19 Jan 2015 17:47 WIB
Ruslie Habibie masih berstatus sebagai saksi dalam kasus pengadaan alkes di RSU Zaenal Umar Sadiki di Gorontalo Utara.
Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, 20 November 2014. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Reserse dan Kriminal Polri memeriksa Gubernur Gorontalo Rusli Habibie. Dia diperiksa sebagai saksi kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Rumah Sakit Umum dr Zaenal Umar Sadiki Kabupaten Gorontalo Utara Tahun Anggaran 2011.

Kepala Sub Direktorat IV Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Komisaris Besar Yudhiawan mengatakan, dalam kasus ini penyidik sudah menetapkan lima orang tersangka.

Rusli sendiri menurut Yudhiawan hanya diperiksa sebagai saksi kasus tersebut, bukan sebagai tersangka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk menetapkan sebagai tersangka tipidkor harus dilakukan pendalaman, ditemukan dua alat bukti, dan gelar perkara," kata Ydhiawan di Mabes Polri, Jakarta.

Lima orang tersangka kasus ini telah ditahan Mabes Polri. Ia tak menyebutkan siapa saja yang sudah ditetapkan jadi tersangka. Namun, menurutnya, empat tersangka yang ditahan berkasnya sudah dinyatakan lengkap atau P21. "Hanya tinggal satu orang yang belum."

Kasus ini merupakan pelimpahan dari kasus Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Polda Gorontalo. Penyidik menemukan adanya dugaan penggelembungan harga dari proyek tersebut. Dalam pengadaan alkes tersebut juga ditemukan markup sebesar Rp1,9 miliar.

Para tersangka dijerat dengan pasal 2 dan 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.‪ (sur/obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER