Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Reserse dan Kriminal Polri memeriksa Gubernur Gorontalo Rusli Habibie. Dia diperiksa sebagai saksi kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Rumah Sakit Umum dr Zaenal Umar Sadiki Kabupaten Gorontalo Utara Tahun Anggaran 2011.
Kepala Sub Direktorat IV Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Komisaris Besar Yudhiawan mengatakan, dalam kasus ini penyidik sudah menetapkan lima orang tersangka.
Rusli sendiri menurut Yudhiawan hanya diperiksa sebagai saksi kasus tersebut, bukan sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk menetapkan sebagai tersangka tipidkor harus dilakukan pendalaman, ditemukan dua alat bukti, dan gelar perkara," kata Ydhiawan di Mabes Polri, Jakarta.
Lima orang tersangka kasus ini telah ditahan Mabes Polri. Ia tak menyebutkan siapa saja yang sudah ditetapkan jadi tersangka. Namun, menurutnya, empat tersangka yang ditahan berkasnya sudah dinyatakan lengkap atau P21. "Hanya tinggal satu orang yang belum."
Kasus ini merupakan pelimpahan dari kasus Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Polda Gorontalo. Penyidik menemukan adanya dugaan penggelembungan harga dari proyek tersebut. Dalam pengadaan alkes tersebut juga ditemukan markup sebesar Rp1,9 miliar.
Para tersangka dijerat dengan pasal 2 dan 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
(sur/obs)