Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menilai Presiden Joko Widodo tidak perlu meminta persetujuan DPR dalam menunjuk Wakapolri Komisaris Jenderal Badrodin Haiti melaksanakan tugas Kapolri. Persetujuan DPR dibutuhkan jika Presiden menujuk pelaksana tugas (Plt) Kapolri.
Ini diatur dalam Undang-undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Polri. "Karena ini bukan Plt jadi bisa saja," kata JK di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Senin (19/01).
Pengangakatan Badrodin menurut JK sudah melalui pertimbangan mengingat saat ini Komisaris Jendral Budi Gunawan selaku calon tunggal kapolri pilihan jokowi tersedera kasus korupsi. Sementara Jenderal Sutarman sudah otomatis berhenti dengan terpilihnya Budi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena itu untuk mengisi kekosongan pucuk pimpinan Polri, Wakapolri ditunjuk untuk melaksanakan tugas harian Kapolri. Padahal sebelumnya JK sempat menyatakan bahwa Kapolri masih dijabat Jenderal Sutarman meski DPR sudah menyetujui Budi Gunawan sebagai Kapolri.
"Kapolri yang dipilih DPR kan ada masalah hukum, DPR juga sudah memberhentikan Pak Sutarman, otomatis untu mengisi kekosongan Wakapolri diangkat," kata JK.
JK sendiri tidak bisa memastikan sampai kapan Badrodin mengemban tugas harian Kapolri. Yang jelas sampai saat ini terkait status Budi Gunawan, pemerintah masih memakai asas praduga tak bersalah selama pengadilan belum memvonis.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III Benny K Harman menilai tidak ada alasan yang cukup bagi Presiden Joko Widodo untuk mengangkat seorang pelaksana tugas (Plt) Kapolri. Menurutnya, sudah secara otomatis Wakapolri akan melakukan tugas Kapolri apabila terjadi kekosongan pimpinan.
Menurut Benny, pengangkatan Plt juga harus dibawa ke DPR terlebih dahulu. Lebih lanjut, presiden juga sudah seharusnya menjelaskan alasan pengangkatan tersebut untuk mencegah adanya spekulasi yang timbul kemudian.
Menteri Sekertaris Kabinet Andi Widjajanto menyatakan bahwa saat ini Badrodin bukan menjabat sebagai Plt Kapolri tapi sebagai Wakapolri namun sebagai pemegang fungsi dan kewenangan Kapori.
"Presiden tidak merujuk pada Pasal 11 ayat 5 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, Dalam pasal tersebut diatur pengangkatan Plt Kapolri oleh Presiden dalam keadaan mendesak harus mendapat persetujuan DPR," ucapnya
Pasal 11 ayat 5 dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 ini berbunyi, bahwa dalam keadaan mendesak Presiden bisa memberhentikan sementara Kapolri dan mengangkat Pelaksana Tugas Harian Kapolri yang selanjutnya meminta persetujuan DPR.
(sur/sur)