PERPPU PILKADA

Babak Baru Perjalanan Perppu Pilkada

Christie Stefanie | CNN Indonesia
Selasa, 20 Jan 2015 07:23 WIB
DPR hari ini akan menggelar sidang paripurna pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Pilkada menjadi undang-undang.
Pertemuan antara mantan Presiden Soesilo Bambang dengan Wapres Jusuf Kalla beberapa waktu lalu yang di antaranya membicarakan Perppu Pilkada. CNN Indonesia/Noor Aspasia Hasibuan
Jakarta, CNN Indonesia -- Perjalanan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Perppu Pilkada) akan menemui babak baru. Dewan Perwakilan Rakyat, Selasa (20/1), menggelar rapat paripurna terkait dengan pengesahan Perppu Pilkada menjadi undang-undang.

Sebelumnya dalam rapat kerja Komisi II bersama pemerintah beberapa waktu lalu, seluruh fraksi menyetujui untuk menuntaskan pembahasan dan mengesahkan Perppu Pilkada menjadi undang-undang dalam masa sidang kedua DPR periode 2014-2015 ini.

Hanya saja sejumlah fraksi seperti Golkar dan Gerindra memiliki catatan cukup panjang mengenai poin-poin yang perlu diperbaiki dalam Perppu Pilkada tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Nasib Perppu Pilkada akan ditentukan dalam rapat paripurna yang digelar Selasa (20/1),” kata Ketua Komisi II Rambe Kamarulzaman saat ditemui di Gedung DPR, Senin (19/1).

Jika Perppu yang diterbitkan Susilo Bambang Yudhoyono sebelum menyelesaikan masa jabatannya sebagai presiden itu disetujui paripurna DPR hari ini, pemerintah terbuka untuk menerima masukan-masukan untuk memperbaiki Perppu tersebut. Bagi pemerintah yang terpenting perppu tersebut bisa segera disahkan.

“Pemerintah ingin Perppu Pilkada tersebut segera disahkan oleh DPR RI,” kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di sela rapat antara pemerintah dengan Komisi II pada Kamis malam pekan lalu.

Menurut Tjahjo tugas DPR tinggal mengesahkan perppu tersebut. “Kami sekarang dalam posisi pasif dan kami pun yakin DPR tidak akan mempermalukan Pak SBY," katanya.

Mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menebitkan Perppu Pilkada sebagai balasan atas reaksi masyarakat terkait UU Nomor 22 Tahun 2014 yang membuat pilkada dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Publik menentang UU Pilkada tersebut karena dianggap merenggut kebebasan memilih yang dimiliki masyarakat.

Sepanjang 2015 ini, pilkada serentak akan diikuti 204 daerah yang masa jabatan kepala daerahnya habis pada 2015. Dari 204 daerah tersebut, 170 di antaranya kabupaten, 26 kota, dan 8 provinsi, yakni Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Jambi, Bengkulu, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, dan Sulawesi Utara.

“(Pembahasan Perppu Pilkada) dipercepat agar ada persiapan KPU dan persiapan dananya," ujar Tjahjo. (obs/obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER