Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami kasus suap di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang menyeret tersangka bekas Sekjen ESDM Waryono Karno (WK). Politikus Partai Demokrat yang juga menjadi tersangka suap pembahasan APBN-P kementerian ESDM era Jero Wacik di DPR, Sutan Bhatoegana.
Sutan tiba seorang diri di Gedung KPK sekitar pukul 10.00 WIB. Mengenakan kemeja abu-abu berlapis jaket coklat, Sutan datang dengan kesigapan untuk mengantisipasi pertanyaan awak media.
"Saya tidak mau komentar. Ini hanya pemeriksaan biasa saja," kata Sutan dengan muka murung sambil menjuruskan langkah ke area steril di lobi Gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, pemanggilan Sutan diperlukan oleh penyidik dalam lanjutan pemeriksaan kasus WK. "SB dipanggil sebagai saksi karena penyidik membutuhkan keterangan dia dalam pemeriksaan kasus WK," kata Priharsa saat dikonfirmasi.
Waryono ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga kecipratan duit dalam kasus korupsi di SKK Migas. Berdasarkan hasil penggeledahan di ruang kerjanya Agustus tahun lalu, KPK menyita uang sejumlah uang dolar Amerika Serikat di ruang kerja Waryono. Saat itu dia berdalih uang tersebut merupakan uang operasional Kementerian ESDM.
Namun setelah dilakukan penyelidikan, uang yang ada di ruang kerja Waryono memiliki nomor seri yang berurutan dengan uang yang diberikan Deviardi kepada Rudi Rubiandini, bekas Kepala SKK Migas yang telah lebih dulu masuk bui.
Seiring pengembangan penyidikan SKK Migas, nama Sutan pun lantas tak ketinggalan kena jeratan kasus. Dalam amar putusan terhadap Rudi, majelis hakim menyebut Rudi pernah menyerahkan US$200 ribu kepada Sutan. Uang itu merupakan bagian dari suap yang diberikan oleh Komisaris Kernel Oil Pte Ltd Simon Gunawan Tanjaya kepada Rudi.
Atas perbuatannya, Sutan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
(rdk/obs)