Jakarta, CNN Indonesia -- Dua pejabat kepolisian tidak memenuhi panggilan yang dilayangkan Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (19/1) untuk hadir sebagai saksi perkara gratifikasi yang menjerat calon Kapolri, Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan.
Dua perwira kepolisian tersebut adalah Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Herry Prastowo dan dosen utama STIK - Lembaga Pendidikan Polri, Komisaris Besar Polisi Ibnu Isticha.
Keduanya merupakan dua saksi pertama yang diundang komisi antirasuah, terkait kasus Budi Gunawan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Herry Prastowo sedang tugas ke luar negeri, sesuai surat tugas yang dia sampaikan ke penyidik," kata Priharsa Nugraha, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, di KPK, Senin (19/1).
Sementara itu, Ibnu, yang merupakan bawahan Budi di STIK mengabaikan panggilan KPK tanpa alasan yang jelas.
"Tidak ada alasan atau keterangan yang diterima penyidik," kata Priharsa.
Sementara itu, Inspektur Jenderal Polisi Syahtria Sitepu memenuhi undangan KPK untuk memberikan keterangan soal urusan hukum Budi. Mantan Widyaiswara Utama Sekolah Pimpinan Polri ini masuk ke kantor KPK melalui pintu utama tanpa disadari wartawan.
Kabarnya, Syahtria tiba di KPK sekitar pukul 9.30 WIB. Hingga berita ini diturunkan, pensiunan polisi ini belum terlihat meninggalkan Gedung KPK.
Sebelumnya, setelah penetapan Budi Gunawan menjadi tersangka oleh KPK, Selasa (13/1), komisi antirasuah ini telah mengeluarkan surat pencekalan ke luar negeri terhadap Syahtria.
Selain Syahtria, KPK juga mengirim surat pencekalan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM terhadap anak Budi, Hervianto Widyatama dan anggota Polri bernama Iie Tiara.
(utd/agk)