Jakarta, CNN Indonesia -- Inspektur Jenderal Polisi (Purn) Syahtria Sitepu, saksi pertama yang diperiksa pada kasus dugaan penerimaan gratifikasi dengan tersangka Komjen Pol Budi Gunawan, melenggang keluar dari kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin malam (19/1).
Mantan Widyaswara Utama Sekolah Pimpinan Polri itu enggan berkomentar perihal pemeriksaan dirinya. “Saya sudah capai sekali,” ujar Syahtria singkat sembari berjalan masuk ke mobil Toyota Yaris silver dan kemudian meninggalkan KPK.
Pensiunan polisi ini merupakan satu dari tiga orang yang dicegah berpergian ke luar negeri terkait kasus Budi Gunawan. Selain Syahtria, KPK juga mengirim surat permintaah cegah ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham atas nama Hervianto Widyatama yang merupakan putra Budi Gunawan, dan anggota Polri bernama Iie Tiara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi Gunawan, calon Kapolri tunggal yang diajukan Presiden Joko Widodo dan telah mendapat persetujuan anggota DPR, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Selasa (13/1) lalu. Ia disangka melakukan tindak pidana korupsi saat menjabat Kepala Biro Pembinaan Karier Polri.
Terhadap tindakan Budi, KPK akan menerapkan pasal 12 a atau b, pasal 5 ayat 2, pasal 11 atau pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Budi yang pelantikannya ditunda itu kini terancam hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimal Rp 1 miliar.
(agk)