PEMBATASAN PK

Pemerintah Susun Kebijakan Soal Pembatasan PK

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Selasa, 20 Jan 2015 15:58 WIB
Tidak adanya jumlah pasti pengajuan PK membuat para terpidana termasuk aparat hukum tidak memiliki status kepastian hukum yang tetap atau inkrah.
Menkumham Yasonna Laoly (tengah). (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Mahkamah Agung (MA), Kejaksaan Agung, dan Kepolisian tengah menyiapkan kebijakan Peraturan Pemerintah (PP) soal pembatasan Peninjauan Kembali (PK). Peraturan tersebut dibuat untuk menjelaskan detil pengajuan PK sebagai turunan dari Pasal 268 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Tim lagi jalan, draf sedang dibikin," ujar Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly seusai menghadiri pelantikan komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) di kantornya, Jakarta, Selasa (20/1).

Lebih jauh, salah satu anggota tim pembentuk sekaligus Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan HAM, Muallimun Abdi, menuturkan pihaknya telah berkoordinasi dengan lembaga negara lain.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami baru rapat koordinasi dulu. Kementerian Hukum dan HAM mengundang MA, Kejaksaan, dan Kepolisian untuk membahas tata cara (pengajuan PK)," ujar Muallimin di kantornya, Jakarta, Selasa (20/1). Menurutnya, teknis tata cara pengajuan PK akan melengkapi hukum acara dalam KUHAP.

"Setelah saya baca KUHAP, tidak ada perintah tata cara pengajuan PK. Menurut UU Nomor 12 Tahun 2009 itu dimungkinkan saja boleh membuat peraturan untuk melengkapi KUHAP dalam rangka menyempurnakan dan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK)," katanya.

Pihaknya menargetkan draf kebijakan segera rampung agar memudahkan orang yang ingin mengajukan PK. Pemerintah juga masih menunggu adanya pembahasan RUU KUHAP dan KUHP di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang kini telah dijadwalkan masuk Program Legislasi Nasional.

Sebelumnya, polemik PK mencuat saat MA melalui surat edaran tersebut membatasi pengajuan PK hanya sebatas satu kali. MA melandaskan pada dua pasal yakni Pasal 24 ayat 2 UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Pasal 66 ayat 1 UU Nomor 3 Tahun 2009 tentang MA. Keduanya mengatur pembatasan PK hanya satu kali.

Ketua MA Hatta Ali dalam jumpa pers, Rabu (6/1), menegaskan lembaganya tak akan menarik Surat Edaran tersebut. Dalam surat itu, Hatta Ali menginstruksikan seluruh Pengadilan Tinggi untuk tak mengirimkan berkas PK kedua.

Adapun Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan Nomor 34/PUU-XI/2013 membatalkan pasal 268 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam putusan tersebut, MK mengizinkan PK lebih dari satu kali.

Menyikapi hal tersebut, pemerintah berupaya membuat PP untuk mengatur persyaratan, tata cara pengajuan, batasan pengajuan waktu, dan kuantitas pengajuan. (pit/obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER