REMISI TERPIDANA

Remisi Jadi Komoditas Lapas, Menkumham Buat Pengaduan Online

Christie Stefanie | CNN Indonesia
Rabu, 21 Jan 2015 21:10 WIB
Menkumham berencana membuat pengaduan online untuk memangkas penyuapan kepada petugas lapas terkait remisi yang akan diberikan kepada terpidana.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly (tengah). (Antara Foto/Evarukdijati)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan akan membuat pengaduan remisi pembebasan bersyarat dengan sistem online. Hal tersebut dilakukan untung mengurangi proses suap menyuap yang terjadi di lembaga pemasyarakatan (lapas).

"Kami tidak tutup mata. Kita akan buat variabelnya, kita buat jangka waktu dan transparan. Dengan begitu paling tidak akan mengurangi petugas LP mendapat sesuatu," tutur Yasonna di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Rabu (21/1).

Lebih lanjut, itu diutarakannya terkait pengajuan remisi yang menjadi komoditas dan bisa dibeli oleh terpidana. Hal ini menjadi fokus karena sering terjadinya permainan uang yang dilakukan oleh pihak narapidana koruptor untuk mendapatkan remisi. Selain itu, Menteri Yasonna juga mengungkapkan akan membuat seminar mengenai remisi untuk para jajarannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami perintahkan supaya membuat seminar soal perdebatan remisi tentang pembebasan bersyarat. Supaya isunya tidak berulang setiap waktu," terangnya.

Menurutnya, dengan adanya seminar tersebut, isu obral remisi terhadap koruptor dapat lebih dipahami oleh seluruh jajaran dibawah Kemenkumham.

Ia menuturkan obral remisi terhadap koruptor memang menjadi isu klasik yang membuat Kemenkumham merasa dilematis. Lebih lanjut, Menteri Yasonna mengakui kritikan selalu ditujukkan kepada Kemenkumham saat melakukan pembahasan mengenai isu ini.

"Soal cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, dan remisi, selama ini Kemenkum HAM selalu dikritik dengan alasan selalu obral remisi khususnya kepada koruptor. Ini dilematis," ungkap Menteri Yasonna.

Lebih lanjut, ia menekankan, remisi baru dapat diberikan apabila narapidana tersebut telah memenuhi syarat dan berhasil dibina oleh lembaga pemasyarakatan. (pit/pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER