"Begitu enggak bener, langsung staf-kan saja, kami lebih baik salah menstafkan orang daripada salah memberi dia kuasa," kata Ahok di Balai Kota, Jakarta, Rabu (21/1).
Ahok tak akan menunggu cukup bukti terlebih dahulu untuk mencopot seseorang dari jabatan. Jika ada dugaan kuat dan laporan dari pihak yang berwenang maka saat itu juga dia mencopot oknum tersebut dari jabatannya.
Mantan Bupati Belitung Timur ini menambahkan, urusan copot-mencopot jabatan merupakan hak prerogatif dirinya sebagai gubernur. "Dia kan nyolong duit suka-suka, saya juga suka-suka dong mau mecat orang," ujar Ahok.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ahok menyebutkan, untuk tingkat eselon II bisa membawa pulang Rp 75 juta hingga Rp 80 juta per bulan. Pejabat eselon III bergaji Rp 45 juta sampai Rp 50 juta. Sementara camat mengantongi sekitar Rp 45 juta dan lurah mendapat gaji sekitar Rp 33 juta.
Selanjutnya, selain akan menggalakkan kerjasama dengan PPATK untuk menganalisis transaksi keuangan seluruh pejabat Jakarta, Ahok juga akan menurunkan batas transaksi yang menggunakan uang tunai. Jika tahun 2014 lalu jumlah transaksi tunai yang dibatasi mencapai Rp 100 juta maka tahun ini akan dibatasi menjadi hanya Rp 25 juta.
Pemerintah Jakarta telah menandatangani kesepakatan bersama dengan PPATK, Rabu siang (21/1). Gubernur dapat saling bertukar informasi dengan PPATK terkait data analisis transaksi keuangan setiap pejabat di lingkungan pemerintah Jakarta. (rdk/sip)