Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memastikan dirinya tak akan segan mencopot jabatan petinggi pegawai negeri sipil (PNS) jika kedapatan melakukan pidana pencucian uang. Hal ini dilakukan setelah pemerintah Jakarta membangun kerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Begitu enggak bener, langsung staf-kan saja, kami lebih baik salah menstafkan orang daripada salah memberi dia kuasa," kata Ahok di Balai Kota, Jakarta, Rabu (21/1).
Ahok tak akan menunggu cukup bukti terlebih dahulu untuk mencopot seseorang dari jabatan. Jika ada dugaan kuat dan laporan dari pihak yang berwenang maka saat itu juga dia mencopot oknum tersebut dari jabatannya.
Mantan Bupati Belitung Timur ini menambahkan, urusan copot-mencopot jabatan merupakan hak prerogatif dirinya sebagai gubernur. "Dia kan nyolong duit suka-suka, saya juga suka-suka dong mau mecat orang," ujar Ahok.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Ahok, pendapatan PNS di DKI Jakarta sudah lebih dari cukup. Tahun ini pemerintah Jakarta telah menyiapkan gaji yang tinggi bagi para petinggi PNS.
Ahok menyebutkan, untuk tingkat eselon II bisa membawa pulang Rp 75 juta hingga Rp 80 juta per bulan. Pejabat eselon III bergaji Rp 45 juta sampai Rp 50 juta. Sementara camat mengantongi sekitar Rp 45 juta dan lurah mendapat gaji sekitar Rp 33 juta.
"PNS yang enggak ngapa-ngapain saja, yang enggak jelas tugasnya bisa Rp 9 juta, yang kerjanya lebih jelas, punya prestasi bagus Rp 13 juta, yang honorer teknis pajak, pengadaan barang bisa Rp 25 juta. Jadi kalau masih maling, saya bilang memang keterlaluan. Di kampung itu namanya udah bukan manusia lagi kalau masih maling," ujar Ahok.
Selanjutnya, selain akan menggalakkan kerjasama dengan PPATK untuk menganalisis transaksi keuangan seluruh pejabat Jakarta, Ahok juga akan menurunkan batas transaksi yang menggunakan uang tunai. Jika tahun 2014 lalu jumlah transaksi tunai yang dibatasi mencapai Rp 100 juta maka tahun ini akan dibatasi menjadi hanya Rp 25 juta.
Pemerintah Jakarta telah menandatangani kesepakatan bersama dengan PPATK, Rabu siang (21/1). Gubernur dapat saling bertukar informasi dengan PPATK terkait data analisis transaksi keuangan setiap pejabat di lingkungan pemerintah Jakarta.
(rdk/sip)