Jakarta, CNN Indonesia -- Kapolres Jakarta Selatan Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat menilai ada unsur kesengajaan dalam kecelakaan maut di Pondok Indah. Dari olah tempat kejadian perkara (TKP) pertama, tersangka Christoper Daniel Syarief ditengarai tak berupaya menginjak rem.
"Mobil baru berhenti di TKP kedua setelah menabrak empat motor dan mobil," kata Wahyu di Polres Jakarta Selatan, Rabu (21/1). Kecelakaan terjadi dua kali yakni di depan Holand Bakery dan MG Music.
Karena menilai ada unsur kesengajaan, penyidik menjerat tersangka dengan pasal 311 dan 312 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam Pasal 311 diatur bahwa mereka yang dengan sengaja mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sehingga menyebabkan orang meninggal dunia diancam dengan penjara paling lama 12 tahun dan denda Rp24 juta.
Sementara dalam pasal 312 diatur mereka yang terlibat kecelakaan namun tidak menghentikan kendaraan dan tidak memberikan pertolongan diancam penjara tiga tahun dan denda Rp 75 juta.
Polisi menurut Wahyu saat ini fokus pada olah TKP, pemeriksaan saksi, tersangka dan para korban. Latar belakang hingga kecelakaan ini terjadi akan belum akan didalami. "Yang soal perebutan kemudi pemeriksaan belum sampai sana," kata Wahyu.
Setelah menggelar olah TKP tadi pagi, Polres Jakarta Selatan berencana akan menggelar olah TKP kedua besok pagi.
Kecelakaan maut terjadi pada Selasa (20/1) malam sekitar 20.00 WIB di Jalan Sultan Iskandarsyah, Kebayoran Lama, tepatnya dekat halte Transjakarta Kostrad. Kecelakaan bermula saat Christoper memacu Mitsubisi Outlander B 1658 PJE dengan kecepatan tinggi dan menabrak Honda Beat B 3060 BSN yang dikemudikan Mohammad Arifin.
Di dekat halte, mobil kembali menabrak Avanza B 1318 TPJ yang dikemudikan Rifki Ananta dan kemudian menabrak Mitsubisi pikap B 9852 AP yang dikemudikan Ade.
Tabrakan beruntun tak terhindarkan yang juga melibatkan lima motor yakni Yamaha Vixion B 3981 SON, Honda SupraX B 6684 TON, Honda Vario B 6535 AM, Honda Megapro B 4492 RO, dan Honda Beat B 3060 BSN.
Empat korban tewas dalam kejadian ini adalah Mustopa warga Pondok Bambu, Mahyudin Herman warga Depok, Wisnu Anggoro warga Kebayoran Lama, dan Batang Onang warga Parung.
(sur/sur)