"Ada corruptor fight back, pasti ada usaha untuk melakukan perlawanan kepada KPK. Seperti foto yang beredar itu juga tidak benar kan?" kata Tumpak kepada CNN Indonesia, Jumat (23/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPK periode 2007-2011 itu menegaskan, tindakan Bareskrim Polri menindak Bambang semestinya tidak terjadi. Apalagi ada kecurigaan bahwa penangkapan Bambang terkait erat dengan penetapan tersangka terhadap Komisaris Jenderal Budi Gunawan dalam kasus dugaan menerima gratifikasi.
Bambang ditangkap dengan dugaan menyuruh orang lain menyampaikan keterangan palsu dalam persidangan sengketa Pilkada di Kotawaringn Barat di Mahkamah Konstitusi (MK). Dia diduga melanggar Pasal 242 juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Bambang ditangkap penyidik Bareskrim Polri, Jumat pagi pukul 07.30 WIB di kawasan Depok, Jawa Barat. Polri mengaku menerima laporan masyarakat mengenai kasus Bambang pada 15 Januari lalu. Tanpa melakukan pemeriksaan sebelumnya, Polri langsung mengamankan Bambang dengan alasan untuk membuat berita acara pemeriksaan (BAP). (rdk/sip)