Jakarta, CNN Indonesia -- Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Periode 2003-2007 Tumpak Hatorangan Panggabean menyatakan prihatin terhadap penetapan tersangka Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. Tumpak menyebut situasi yang terjadi di KPK merupakan salah satu risiko yang bakal dihadapi lembaga antikorupsi.
"Ada
corruptor fight back, pasti ada usaha untuk melakukan perlawanan kepada KPK. Seperti foto yang beredar itu juga tidak benar kan?" kata Tumpak kepada CNN Indonesia, Jumat (23/1).
Menurut Tumpak, proses penangkapan terhadap Bambang yang dilakukan Polri sangat mengherankan. Pasalnya, Bambang tiba-tiba ditangkap dan dibawa ke Bareskrim Polri untuk dibuatkan berita acara pemeriksaan tanpa pemanggilan sebelumnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini prahara. Kasusnya juga kasus lama dan caranya langsung ditangkap. Tentu menciptakan opini publik," ujar Tumpak.
Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPK periode 2007-2011 itu menegaskan, tindakan Bareskrim Polri menindak Bambang semestinya tidak terjadi. Apalagi ada kecurigaan bahwa penangkapan Bambang terkait erat dengan penetapan tersangka terhadap Komisaris Jenderal Budi Gunawan dalam kasus dugaan menerima gratifikasi.
"Penetapan tersangka terhadap BG saya kira sudah sesuai dengan prosedur. KPK juga telah memberi penjelasan. Di KPK, alat bukti itu ditemukan dalam proses penyelidikan. Karena ada dua alat bukti, maka seseorang ditetapkan menjadi tersangka," kata Tumpak.
Bambang ditangkap dengan dugaan menyuruh orang lain menyampaikan keterangan palsu dalam persidangan sengketa Pilkada di Kotawaringn Barat di Mahkamah Konstitusi (MK). Dia diduga melanggar Pasal 242 juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Bambang ditangkap penyidik Bareskrim Polri, Jumat pagi pukul 07.30 WIB di kawasan Depok, Jawa Barat. Polri mengaku menerima laporan masyarakat mengenai kasus Bambang pada 15 Januari lalu. Tanpa melakukan pemeriksaan sebelumnya, Polri langsung mengamankan Bambang dengan alasan untuk membuat berita acara pemeriksaan (BAP).
(rdk/sip)