Tidak diketahui siapa pimpinan KPK yang hadir dalam pertemuan tersebut karena mereka berada di dalam mobil yang dikawal dua mobil Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres), di depan dan belakang iring-iringan mobil pimpinan KPK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di Mabes Polri, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Irjen Ronny Sompie mengatakan penangkapan Bambang Widjojanto dapat dipertanggungjawabkan secara hukum oleh Komjen Budi Waseso yang baru awal pekan ini dilantik sebagai Kabareskrim menggantikan Komjen Suhardi Alis.
Ronny membantah lembaganya perlu melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan terhadap Bambang sebelum melakukan penangkapan. Ia berpendapat langkah Kepolisian sudah proporsional.
Soal upaya paksa yang dilakukan polisi terhadap Bambang, menurut Ronny, Polri mengikuti prosedur yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.
Bambang pun, ujar Ronny, tidak melakukan perlawanan terhadao upaya paksa para penyidik Polri. “Penangkapan tersebut manusiawi. Beliau welcome. Tadi penyidik juga menjelaskan surat-suratnya,” ucap Ronny.
Polri menetapkan Bambang sebagai tersangka dalam kasus pemberian keterangan palsu di persidangan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, tahun 2010, saat menjadi pengacara salah satu pasangan calon dalam sengketa itu. (Baca Bupati Kotawaringin: Bambang Tak Pernah Terlibat soal Saksi) (agk)