Jakarta, CNN Indonesia -- Pimpinan KPK telah tiba di Istana Bogor sekitar pukul 14.45 WIB, Jumat (23/1). Mereka dijadwalkan bertemu Presiden Joko Widodo, pimpinan Polri, dan pimpinan Kejaksaan Agung. Pertemuan digelar ketika ketegangan antara KPK dan Polri meningkat pasca calon Kapolri Komjen Budi Gunawan ditetapkan KPK sebagai tersangka, disusul penangkapan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto oleh Bareskrim Polri pagi tadi.
Tidak diketahui siapa pimpinan KPK yang hadir dalam pertemuan tersebut karena mereka berada di dalam mobil yang dikawal dua mobil Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres), di depan dan belakang iring-iringan mobil pimpinan KPK.
Sebelumnya, telah hadir lebih dulu Wakapolri Komjen Badrodin Haiti dan Kabareskrim Komjen Budi Waseso. Hadir pula pakar hukum tata negara Refly Harun dan advokat Alexander Lay yang pernah menjadi pengacara pimpinan KPK periode sebelumnya, yakni Chandra Hamzah dan Bibit Samad Rianto.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Badrodin dan Budi Waseso beberapa jam sebelumnya bertemu Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja di Mabes Polri, tak lama setelah Bambang ditangkap. (Baca
Adnan Pandu: Kembalikan Bambang ke KPK Sebelum Pukul 14.00)
Di Mabes Polri, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Irjen Ronny Sompie mengatakan penangkapan Bambang Widjojanto dapat dipertanggungjawabkan secara hukum oleh Komjen Budi Waseso yang baru awal pekan ini dilantik sebagai Kabareskrim menggantikan Komjen Suhardi Alis.
“Kalau penyidik sudah menetapkan tersangka dan berani melakukan penangkapan, penyidik tidak boleh bermain-main. Ini mekanisme hukum yang harus dipertanggungjawabkan Kepala Bareskrim,” ujar Ronny.
Ronny membantah lembaganya perlu melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan terhadap Bambang sebelum melakukan penangkapan. Ia berpendapat langkah Kepolisian sudah proporsional.
Soal upaya paksa yang dilakukan polisi terhadap Bambang, menurut Ronny, Polri mengikuti prosedur yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.
Bambang pun, ujar Ronny, tidak melakukan perlawanan terhadao upaya paksa para penyidik Polri. “Penangkapan tersebut manusiawi. Beliau
welcome. Tadi penyidik juga menjelaskan surat-suratnya,” ucap Ronny.
Polri menetapkan Bambang sebagai tersangka dalam kasus pemberian keterangan palsu di persidangan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, tahun 2010, saat menjadi pengacara salah satu pasangan calon dalam sengketa itu. (Baca
Bupati Kotawaringin: Bambang Tak Pernah Terlibat soal Saksi)
(agk)