Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Reserse Kriminal Mabes Polri didesak untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto yang mereka tangkap dan tetapkan sebagai tersangka, Jumat (23/1).
SP3 itu dibutuhkan agar kinerja lembaga antirasuah dapat berjalan dengan empat pimpinan. Tanpa Bambang, pimpinan KPK hanya tinggal tiga karena Busyro Muqoddas pun telah habis masa jabatannya. Padahal dalam formasi lengkap, lembaga antirasuah itu dipimpin oleh lima orang.
"Pak Bambang memang sudah dikeluarkan dari tahanan, tapi dalam kepentingan KPK itu belum apa-apa. Pak Bambang dapat bekerja normal kalau dalam sesingkat-sesingkatnya ada SP3, artinya pimpinan KPK empat orang,” ujar pakar hukum tata Negara Universitas Andalas, Saldi Isra, di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu dini hari (24/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Demi kepentingan pemberantasan korupsi, kata Saldi, harus ada SP3 lebih dulu untuk Bambang. Mengamini Saldi, kuasa hukum Bambang, Usman Hamid, berpendapat permintaan SP3 diajukan demi kepentingan umum.
"Perkara korupsi yang ditangani KPK yang banyak dapat sorotan masyarakat adalah perkara yang menyangkut kepentingan umum," ujar Usman. Alhasil, kelengkapan pimpinan ia pandang harus didahulukan.
Saldi dan Usman pun meminta Presiden Joko Widodo untuk segera menghentikan upaya kriminalisasi kepada pejabat KPK. "Kami minta kepada Presiden Jokowi segera memberikan pesan kepada jajaran Kepolisian untuk menghentikan cara-cara yang tidak senonoh," ujar Saldi.
Penetapan Bambang sebagai tersangka dinilai tak lepas dengan penetapan kandidat Kapolri Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka rekening gendut oleh KPK, Selasa (13/1). Status tersangka Budi membuat pelantikannya sebagai Kapolri ditunda.
Sementara Bambang ditangkap Bareskrim Polri dengan dugaan menyuruh orang melakukan atau memberikan keterangan palsu di depan sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, tahun 2010.
Setelah resmi menahan Bambang, Sabtu dini hari (24/1) Bareskrim akhirnya membebaskan dia dengan jaminan pimpinan KPK lainnya.
(agk)