Jakarta, CNN Indonesia -- Meski telah ditetapkan sebagai tersangka Bareskrim Polri, Bambang Widjojanto masih menjabat sebagai Wakil Ketua KPK. Hal itu dikuatkan oleh Undang-Undang KPK yang mengatur tentang status pimpinan lembaga antirasuah.
Menurut pakar hukum Denny Indrayana, pemberhentian sementara pimpinan KPK yang ditetapkan sebagai tersangka memang diatur dalam Pasal 32 ayat 2. Namun penetapan itu tidak berhenti di sana, sebab dalam ayat 3 pada pasal yang sama diatur bahwa pemberhentian itu harus ditetapkan oleh Presiden.
"Dengan kata lain, status Pak Bambang masih tetap menjabat pimpinan KPK," ujar Denny di Gedung KPK, Sabtu dini hari (24/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Denny mengaku telah berembugk bersama pakar hukum tata negara lainnya, Saldi Isra, untuk mengkaji secara mendalam status Bambang tersebut. Dia melihat kasus yang menimpa Bambang tidak lebih dari upaya kriminalisasi yang dilakukan kepolisian.
"Jadi ini akan menjadi pertaruhan bagi Presiden. Kita akan lihat sikap Jokowi nanti," ujar Denny.
Bambang ditangkap Bareskrim Polri dengan sangkaan menyuruh orang melakukan atau memberikan keterangan palsu di depan sidang Mahkamah Konstitusi (MK). Jumat malam, Polri resmi menahan Bambang. Namun Sabtu dini hari (24/1), Bareskrim membebaskan dia dengan jaminan pimpinan KPK lainnya.
Sejumlah pihak mengaitkan penangkapan Bambang dengan penetapan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka korupsi rekening gendut oleh KPK pada Selasa (13/1). Namun Polri membantahnya.
(agk)