Jakarta, CNN Indonesia -- Dua politisi yang diusung PDI Perjuangan melaporkan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto ke Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri tepat di hari yang sama, Kamis (15/1). Kedua politisi yang melaporkan yakni mantan calon Bupati Kotawaringin Barat Sugianto Sabran dan Bupati nonaktif Tapanuli Tengah Raja Bonaran Situmeang.
Laporan tersebut dilayangkan menyusul penetapan tersangka calon Kapolri Komisaris Besar Budi Gunawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Laporan juga terkait pada perkara yang sama yakni sidang sengketa kasus Pilkada Kotawaringin Barat. Jika Sugianto melaporkan dugaan kesaksian palsu, maka Bonaran melaporkan adanya praktik suap yang dilakukan Bambang pada mantan hakim KM Akil Mochtar.
Kendati demikian, kuasa hukum Bonaran, Wilfrid Sihombing mengatakan laporannya tak berkaitan dengan laporan Sugianto dan kasus yang menimpa Budi Gunawan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita tidak pernah berinisiatif untuk melapor kembali di tanggal yang sama, hanya kebetulan saja," ujar Wilfrid ketika dihubungi, Minggu (25/1). Wilfrid mengaku, sebelumnya telah melaporkan kasus yang menimpa Bambang kepada KPK tiga bulan silam. Namun, laporan tersebut tak mendapat tanggapan dari lembaga antirasuah.
Bonaran sendiri mengaku melaporkan Budi ke Bareskrim karena yakin ada duit yang mengalir dari Bambang ke kantong mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar. "Sudah jelas suap, Pak Akil mengatakan pernah ketemu Pak BW (Bambang Widjojanto) di mobil. Padahal itu tidak boleh pengacara ketemu Akil," ujar Bonaran di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (25/1).
Tudingan suap itu terjadi saat Bambang masih jadi pengacara. Ia adalah kuasa hukum pasangan calon bupati Ujang Iskandar-Bambang Purwanto yang mengajukan gugatan sengketa Pilkada Kabupaten Kotawaringin Barat ke MK pada medio tahun 2010.
Pasangan tersebut dinyatakan kalah dari rivalnya, Sugianto Sabran dan Eko Suwarno oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah Kalimantan Tengah dalam pemungutan suara. Ujang merasa dicurangi. Ia pun mengungat ke MK lantara sang rival, Sugianto ditengarai membeli 12 ribu suara.
Pada 30 Juni 2010, Akil yang saat itu menjadi ketua majelis hakim dalam sidang perkara tersebut memutuskan gugatan Ujang diterima. MK memutuskan Ujang Iskandar sebagai Bupati Kotawaringin Barat yang sah.
Sementara Sugianto melaporkan Bambang ke Bareskrim dengan tuduhan menyuruh seseorang memberikan kesaksian palsu saat sidang sengketa tersebut. Dalam sengketa tersebut, 68 saksi dihadirkan. Salah satunya, tokoh masayrakat di Kotawaringin Barat, Ratna Mutiara yang memberikan keterangan pada Senin, 28 Juni 2010.
Namun, kesaksian yang menyudutkan Sugianto tersebut terbukti palsu. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan Ratna bersalah melakukan sumpah palsu saat itu. Saat itu, Ratna bersaksi di depan tiga hakim MK yakni Hakim Ketua Akil Mochtar, Hakim Anggota Hamdan Zoelva, dan Hakim Anggota Muhammad Alim.
Sejumlah pihak mengaitkan kedua laporan tersebut terhadap kontroversi dua institusi, yakni KPK dan Polri, sejak KPK menetapkan Komjen Budi sebagai tersangka korupsi rekening gendut, Selasa (23/1).
"Kita sudah melaporkan ini sebelum adanya perkara dengan Budi Gunawan dan tidak ada sama sekali hubungannya dengan perkara Budi, KPK, dan laporan kita sendiri," ujar Wilfrid.
Ketika ditanya soal pelaporan lima tahun setelah kejadian, Wilfrid membenarkan. "Iya baru menyampaikan sebagaimana keterangan Pak Akil," ujarnya.
Akil dalam sidang di Pengadilan Tipikor, pada medio tahun 2014 lalu menuturkan adanya tindak pidana di kalangan pejabat KPK. Pada saat itu, Akil menuturkan bahwa ada pimpinan KPK yang tidak bersih dari korupsi. "Kita meminta KPK harus bersih dari orang-orang yang kotor, sebagaimana kutipan pernyataan dari Pak Akil," ujar Wilfrid.
Hal senada diutarakan oleh Bonaran. "Saya laporkan Bambang Widjojanto tapi tidak kriminalisasi KPK. Saya tidak setuju KPK dibubarkan tapi saya setuju KPK direformasi dari orang-orang yang bermasalah," kata Bonaran.
Bonaran naik menjadi Bupati Tapanuli Tengah diusung oleh PDIP dan Golkar pada 2011 lalu. Bersama wakilnya Syukran Jamilan Tanjung ia meraih 62,1 persen suara.
Sementara Sugianto adalah Anggota DPR RI dari PDIP periode 2009-2014. Di DPR ia duduk di Komisi IV yang membidangi masalah kehutanan, pertanian, pangan. Pada 2010 Sugianto maju dalam pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, berpasangan dengan Eko Soemarno.
Kemenangannya dalam pemungutan suara dibatalkan MK setelah pasangan lawan, Ujang Iskandar - Bambang Purwanto menggugat hasil pilkada tersebut. Ujang saat itu menunjuk Bambang Widjojanto sebagai pengacara.