Jakarta, CNN Indonesia -- Setelah Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto dan Adnan Pandu Pradja dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI, kini giliran Zulkarnain yang bakal mengalami nasib serupa.
Aliansi Masyarakat Jawa Timur (Jatim-AM) akan melaporkan Zulkarnain ke Bareskrim Polri terkait dugaan korupsi dana hibah Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) Jawa Timur tahun 2008.
"Resminya hari Rabu kami laporkan," kata Ketua Presidium Jatim-AM Fathur Rosyid, Senin (26/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Fathur, Zulkarnain diduga telah menerima suap Rp 5 miliar untuk menghentikan penyidikan kasus korupsi yang diduga melibatkan Gubernur Jawa Timur Soekarwo. Saat itu Zulkarnain masih menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Laporan atas Zulkarnain ini diklaim Fathur bukan upaya melemahkan KPK, melainkan usaha pembersihan institusi dari oknum bermasalah. "Kami tidak mau KPK jadi tempat persembunyian," kata dia.
Pelaporan ini hanya satu dari banyak masalah yang merundung komisi antikorupsi belakangan ini. Sehari setelah penetapan calon Kapolri Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka oleh KPK, beredar foto mesra yang menunjukkan orang mirip Ketua KPK Abraham Samad sedang bersama Putri Indonesia. Samad pun dituding melakukan pertemuan intensif dengan petinggi PDIP menjelang Pemilu 2014 demi melobi agar bisa menjadi calon wakil presiden Jokowi. (Baca
FOKUS Serangan Banteng untuk Samad)
Selanjutnya Jumat (23/1), Bareskrim Polri menangkap Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dan menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus pemberian keterangan palsu di depan sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, tahun 2010. Saat itu Bambang belum menjabat Ketua KPK. Ia menjadi pengacara salah satu pasangan calon yang bersengketa. Saat ini Bambang telah mengajukan pengunduran diri dari KPK dan menunggu persetujuan.
Keesokannya, Sabtu (24/1), giliran Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja dilaporkan ke Bareskrim Polri atas tuduhan mengambil paksa saham milik PT Desy Timber, perusahaan penebangan kayu yang beroperasi di Berau, Kalimantan Timur, pada tahun 2006, saat Adnan menjadi penasihat hukum perusahaan itu.
Bila Zulkarnain juga dilaporkan, maka KPK benar-benar terancam lumpuh karena tinggal satu pimpinan tersisa, yaitu Abraham Samad. Sebagai lembaga hukum kolektif kolegial, penanganan hukum dengan satu pimpinan tidak akan bisa dilakukan KPK karena jumlah pimpinannya kurang dari setengah plus dari total lima pimpinan.
(pit/agk)